Pantau – Wapres Ma’ruf Amin menanggapi usulan pemisahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ma’ruf menyebut, usulan itu tengah dikaji pemerintah.
“Begini saya kira masalah kedudukan Ditjen Pajak itu sekarang sedang dikaji secara komprehensif, kita tunggu hasilnya seperti apa nanti itu manfaatnya kebaikannya dsb,” ujar Ma’ruf, Senin (20/3/2023).
Soal hasil usulan, apakah diputuskan terpisah dengan Kemenkeu atau masih di bawah naungannya, Ma’ruf mengimbau ada peningkatan dalam hal transparansi hingga peningkatan rasio pajak.
“Tapi yang pasti apa pun hasilnya nanti, pertama itu lebih transparan, jadi transparansi itu udah harus jalan, kedua harus ada peningkatan, ketiga penting sekali itu tax ratio-nya yang sekarang masih rendah itu naik,” ujarnya.
“Itu saya kira apapun bentuk nanti, apakah terpisah atau masih di bawah, tapi yang penting nanti hasil kajian itu menghasilkan antara itu,” sambungnya.
Diberitakan, Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad menyampaikan usul DJP dipisah dari Kemenkeu, karena menurutnya persoalan yang tengah menggerogoti DJP Kemenkeu ini sebenarnya sudah ditemukan jauh sebelum kasus Rafael Alun Trisambodo mencuat.
“Maka saya beberapa hari yang lalu, pikir-pikir saya tuliskan yang rapih, usulan memisahkan Ditjen pajak dari Kementerian Keuangan,” kata Fadel di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (17/3/2023).
Fadel menyebut, dulu sempat ada wacara DJP dipisahkan dari Kemenkeu dengan mendirikan otoritas pengelolaan pajak independen. Hal itu, kata Fadel, diimplementasikan di Gorontalo dengan membentuk bedan pendapat daerah.
“Masalah ini sebenarnya bukan hal yang pertama, sudah lama kejadian beberapa kali. Ketika saya menjadi Ketua Komisi XI di DPR RI yang membidangi keuangan,” ujarnya.
“Saya, waktu jadi Gubernur latar belakangnya di Gorontalo, itu kan setiap pemerintah daerah ini, ada biro keuangan. Biro keuangan itu di bawah Sekda, jadi saya berpendapat, di Gorontalo, ini nggak benar saya bilang, biro keuangan. Padahal kan itu uang kita, uang kita, pendapatan kita PAD, uang APBN, uang bantuan dari pusat, maka saya kemudian membuat namanya Badan Pendapatan Daerah,” imbuhnya.