Pantau – Tiga oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun diduga terlibat kasus pungutan liar (pungli) dengan pengusaha dan pejabat. Akibatnya, tiga oknum tersebut dimutasi secara mendadak.
“Ya betul (dipindah tugas) terkait permasalahan kemarin (pungli),” kata Kajari Kabupaten Madiun Andi Irfan Syafrudin saat dikonfirmasi wartawan di Pendopo Muda Graha Pemkab Madiun, Rabu (24/5/2023).
Tiga jaksa itu yakni Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan berinisial AB, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara berinisial MA, dan seorang kasubsi di Kejari Kabupaten Madiun berinisial SU. Mutasi tersebut bertujuan untuk menetralisir kegaduhan di Kejari Kabupaten Madiun.
“Seperti yang jadi permasalahan kemarin biar tidak jadi kisruh di internal kami biar bisa tetap kerja. Karena sudah jadi amanah undang-undang, itu di netralisir dulu,” ujar Andi.
“Ini menetralisir ya,” sambungnya.