
Pantau.com - Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di sejumlah wilayah kabupaten/kota dengan sejumlah ketentuan.
Keputusan tersebut diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (2/8/2021). Jokowi mengatakan, kebijakan perpanjangan PPKM terhitung sejak 3 Agustus hingga 9 Agustus 2021.
"Dengan mempertimbangkan perkembangan beberapa indikator kasus pada minggu ini, pemerintah memutuskan untuk melajutkan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dari tanggal 3 sampai 9 Agustus di beberapa kabupaten/kota," ujar Presiden dalam siaran langsung melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin (2/8/2021).
Baca juga: Menkes Budi Gunadi Sebut Indonesia Sudah Terima 90 Juta Dosis Vaksin COVID-19
Jokowi mengatakan, hal-hal teknis lebih lanjut akan dijelaskan oleh menko dan menteri terkait. Jokowi juga menyampaikan guna mengurangi beban masyarakat akibat berbagai pembatasan mobilitas, bantuan sosial harus segera disalurkan.
"Untuk mengurangi beban masyarakat akibat berbagai pembatasan mobiltas dan aktivitas sosial ekonomi, pemerintah mendorong percepatan penyaluran bantuan sosial untuk masyarakat," ujar Jokowi.
Baca juga: Menkes Budi Gunadi Sebut Efikasi Vaksin Sinovac Baru Akan Diketahui Akhir Tahun
rn- Penulis :
- Noor Pratiwi