Dituding Sebar Hoax, Jubir KPK dan ICW Dipolisikan Seorang Mahasiswa

Pantau.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah dan Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) Asfinawati serta Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoax.
Pelaporan terhadap ketiga orang itu pun dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono.Baca juga: Abraham Samad Minta Presiden Jokowi Tak Loloskan Capim KPK Bermasalah
Menurutnya, laporan yang dilakukan oleh seorang mahasiswa bernama Agus Zulianto telah teregister dengan nomor LP/5360/VIII/PMJ/Dit.Krimsus itu dibuat pada Rabu, 28 Agustus 2019.
Ketiganya dilaporkan Agung Zulianto terkait penyebaran berita bohong soal Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) KPK.
"Ya benar (ada laporan tersebut)," kata Argo saat dikonfirmasi, Kamis (29/8/2019).
Dalam laporan tersebut, Agus menyatakan ketiganya diduga memberikan berita bohong pada Mei hingga Agustus 2019.
Baca juga:Setya Novanto Ajukan PK, Begini Reaksi KPK
Dengan berita bohong yang diucapkan ketiganya itu membuat Pemuda Kawal KPK dan masyarakat DKI Jakarta menjadi korban. Sehingga ketiganya diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 28 ayat 2, juncto pasal 45 ayat 2 juncto pasal 27 ayat 3 mengenai memberikan berita bohong.