Eks Ketua FPI Banda Aceh Diciduk Gegara Posting 'Polisi Siap Bunuh Rakyat'

Pantau.com - Pria berinisial AB yang merupakan Eks ketua Front Pembela Islam (FPI) Kota Banda Aceh ditangkap lantaran mengunggah postingan yang menghina institusi Polri. AB ditangkap Ditreskrimsus Polda Aceh pada Jumat, 13 November 2020, dan saat ini sudah ditahan Mapolda Aceh.
“Kini AB telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Aceh,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Pol Margyanta, Senin (23/11/2020), seperti dikutip dari RRI.
Dia menyebutkan, AB membuat postingan tersebut pada tanggal 7 Oktober 2020 yang diberi judul “Polisi Siap.”
Baca juga: Husain Abdullah Pasang Badan saat JK Dikaitkan dengan Kepulangan HRS
Dalam postingan tersebut, AB menulis 'polisi siap bunuh rakyat', 'polisi siap habisi rakyat', 'polisi siap perangi rakyat'. Di bagian bawah dia menulis 'demi pejabat bangsat, demi pengusaha bejat, demi konglomerat keparat, demi cukong China penjahat. Ayo revolusi'.
Tidak hanya itu, pada postingan tersebut juga terdapat foto Kapolri Jenderal Idham Azis. Foto tersebut ditambahi kata-kata 'polisi siap perang lawan rakyat'. “Kini AB tengah menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Aceh,” ujar Margyanta.
Baca juga: Baliho HRS Diturunkan TNI, MPR RI: WNI Berkewajiban Mematuhi Peraturan
Dia menyebutkan, AB menjabat sebagai sekretaris FPI Banda Aceh. Namun sebelumnya AB juga pernah menjabat sebagai ketua FPI Banda Aceh pada tahun 2017.
Berdasarkan pemeriksaan, AB diduga sakit hati dengan institusi Polri dan karena menghalang-halangi FPI. AB juga diketahui memposting hal-hal yang bersifat radikal. “Yang bersangkutan memang radikal, sudah kita ikuti status media sosialnya,” pungkas Margyanta.