Pantau – Telah terjadi kemalingan rokok, kurang lebih 9 bungkus pada Selasa (24/1/2023) sekitar pukul 18.30 WIB. Peristiwa itu terjadi di sebuah warung kecil di Jl. Kebon Baru RW. 10 Semper Barat, Jakarta Utara.
Seperti yang dilihat tim Pantau.com pada unggahan @jakutinfo, Rabu (25/1/2023). Tampak seorang pria menggunakan topi berwarna merah dan jaket warna hijau daun melancarkan aksinya dengan cara memanjat etalase warung.
Pria dalam video tersebut tengok kanan dan kiri untuk mengecek kondisi. Kemudian ia tampak sedikit memanjat etalase warung kemudian mengambil rokok yang dipajang, lalu segera kabur meninggalkan warung.
Meski pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian, namun wajahnya telah terekam dalam kamera CCTV di warung.
Diduga maling tersebut mencuri 9 bungkus rokok lantaran pemerintah melarang penjualan rokok ketengan.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo berencana melarang penjualan rokok eceran mulai tahun 2023. Rencana itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023. Aturan itu disebut untuk menjaga kesehatan masyarakat di Indonesia.
Video aksi maling rokok viral dan menuai banyak komentar warganet, berikut beberapa komentar yang dirangkum tim Pantau.com:
“Jelas bngt mukanya yuk bisa kali ke tangkep kasih sanksi sosial aja di tolak semua warung rokok,” kata @ade***.
“Pentingnya CCTV diwarung dan dihalaman Rumah😁👍,” kata @mans***.
“Halo @polsek_tanjung_priok,” kata @kito***.