Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Ini Harapan Kabareskrim Soal PSBB yang Digaungkan Pemerintah

Oleh Widji Ananta
SHARE   :

Ini Harapan Kabareskrim Soal PSBB yang Digaungkan Pemerintah

Pantau.com - Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo meminta masyarakat mematuhi aturan-aturan dalam pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang telah ditetapkan Pemerintah untuk memutus rantai penyebaran penularan COVID-19.

"Kami harapkan pembatasan tersebut dapat dipatuhi untuk kepentingan masyarakat banyak," kata Komjen Sigit saat dihubungi, di Jakarta, Senin (6/4/2020).

Baca juga: Infografis Poin-poin Vital Permenkes Soal Pembatasan Sosial Berskala Besar

Menurut dia, Bareskrim Polri mendukung penuh kebijakan Pemerintah Pusat terkait opsi PSBB ini. "Bareskrim mengawal penuh kebijakan Pemerintah Pusat terkait dengan masalah PSBB, ini dimaksud agar masyarakat bisa terhindar dari penyebaran COVID-19," tuturnya.

Sebelumnya, pada Selasa 31 Maret 2020, Presiden Joko Widodo telah meneken dua aturan yakni Keputusan Presiden Nomor 11 tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease (COVID-19) dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19).

Dalam Peraturan Pemerintah yang terdiri dari tujuh pasal ini dijelaskan bahwa ‎Pemda boleh menerapkan PSBB setelah mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan.

Baca juga: Kabareskrim Benarkan Telegram Kapolri Soal Ketersediaan Pangan saat Korona

Pembatasan sosial yang dimaksud yakni membatasi pergerakan orang dan barang di wilayah provinsi, kabupaten dan kota. PSBB bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit kedaruratan kesehatan masyarakat.

Untuk memastikan masyarakat tetap tertib dalam PSBB, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis telah menerbitkan Surat Telegram Kapolri tentang potensi pelanggaran atau kejahatan yang mungkin terjadi selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) beserta pedoman penanganan kejahatan.

rn
Penulis :
Widji Ananta