Ini yang Membuat PBB Tidak Lolos Verifikasi KPU

Komisi Pemilihan Umum (Foto: Pantau/Fery Heryadi)Komisi Pemilihan Umum (Foto: Pantau/Fery Heryadi)

Pantau.com – Partai Bulan Bintang (PBB) dinyatakan tidak lolos verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya karena partai itu tidak memenuhi syarat di satu kabupaten saja. Tidak lolosnya PBB lantaran anggotanya kurang enam orang di Kabupaten Manokwari Selatan, Papua. Hal ini yang menyebabkan PBB dinilai tidak memenuhi syarat dan tidak boleh mengikuti pemilu 2019.

“Keenam orang ini datang terlambat ke KPU karena surat panggilan untuk mereka tak kunjung diterima. Mereka tinggal jauh di pegunungan Papua dan harus berjalan kaki ke kabupaten,” kata Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra, Sabtu (17/2/2018).


Baca juga: Gabung ke Partai Politik, Dina Lorenza Tinggalkan Dunia Hiburan?

Akibat datang terlambat, kata Yusril, maka KPU setempat menyatakan PBB tidak lolos. Tidak lolos di satu kabupaten di Papua ini menyebabkan PBB tidak bisa ikut Pemilu 2019.

Yusril mengatakan pihaknya sudah menjelaskan kesulitan komunikasi dan transportasi di Manokwari Selatan ini, namun KPU tetap menolak. Mereka menganggap Papua itu seperti Jakarta atau Pulau Jawa.

“Sebenarnya semua partai mengalami hal yang sama di Papua, tapi PBB dari dulu selalu dipersulit untuk ikut Pemilu,” keluh Yusril.


Baca juga: Sandiaga: Saya Usul Calon Kepala Daerah Ikut Stand Up Comedy

“Masa gara-enam orang anggota PBB di Manokwari Selatan datang terlambat datang ke KPU untuk diverifikasi, secara nasional PBB jadi tidak bisa ikut Pemilu. Ini benar-benar keterlaluan,” tambah Yusril.

Yusril juga meminta kepada segenap anggota dan pendukung PBB untuk tenang menunggu penyelesaian melalui mediasi dengan KPU. Menurut mantan Mensesneg ini, semua kegiatan partai dan persiapan Pemilu harus tetap berjalan, jangan terganggu dengan sengketa ini.

“Insya Allah DPP PBB akan dapat menyelesaikan masalah di Manokwari Selatan ini, sehingga PBB akan ikut dalam Pemilu 2019,” jelasnya.


Baca juga: KPU Tetapkan Peserta Pemilu 2019, Dua Partai Langganan Tak Lolos Verifikasi

Yusril juga akan mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait tidak lolosnya partainya itu dalam verifikasi yang dilakukan oleh KPU. Sesuai prosedur, PBB harus mengajukan sengketa ke Bawaslu dalam waktu tiga hari kerja, yakni pada Rabu (21/2) mendatang. Namun PBB akan mempercepat pengajuan sengketa itu pada Senin (19/2).

“Mudah-mudahan Bawaslu bisa memediasi PBB dengan KPU agar persoalan Manokwari Selatan ini dapat diselesaikan dengan bijak. Tapi kalau terpaksa, apa boleh buat, saya akan lakukan (melawan di Pengadilan),” kata Yusril.

Tim Pantau
Sumber Berita
Antara
Editor
Widji Ananta
Penulis
Adryan N