Kajati DKI Tawarkan Restorative Justice pada Kasus Mario Dandy

Headline
Mario Dandy Satrio - pantau.comMario Dandy Satrio jadi tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora hingga koma - (Foto: Tangkapan layar)

Pantau – Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kajati DKI), Reda Manthovani, menawarkan restorative justice dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio kepada Cristalino David Ozora. Hal itu ia sampaikan usai menjenguk David di Rumah Sakit Mayapada semalam.

“Kami akan tetap tawarkan, masalah dilakukan RJ atau tidak itu tergantung para pihak, khususnya keluarga korban,” kata Reda kepada wartawan.

Jalan Terus Jika Bertepuk Sebelah Tangan

Dia mengatakan kalau korban tidak menginginkan maka proses akan jalan terus. Menurutnya, proses restorative justice dilakukan apabila kedua belah pihak memang menginginkan perdamaian dan tidak ingin melanjutkan lagi perkara tersebut.

“Tapi kalau salah satu pihak tidak bisa atau tidak menginginkan, seperti bertepuk sebelah tangan namanya,” katanya.

Berpulang kepada Korban

Reda mengatakan kejaksaan akan menawarkan itu ketika berkar perkara sudah masuk ke instansinya. Tapi keputusan bukan di tangan mereka.

“Kembali berpulang kepada korban, keluarga korban dalam hal ini,” katanya.

Sebelumnya, beberapa waktu yang lalu, ayah Jonathan menegaskan bahwa tidak ada perdamaian dalam kasus penganiayaan anaknya, David. Ia memutuskan kasus itu akan dituntaskan lewat jalur hukum.

Tim Pantau
Editor
Saefudin
Penulis
Saefudin