
Pantau.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengimbau kepada Habib Rizieq Shihab menjalankan kewajibannya dengan memenuhi panggilan penyidik kepolisian untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
"Kami mengimbau kepada MRS agar mematuhi hukum memenuhi panggilan penyidik dalam rangka pemeriksaan," kata Fadil di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/12/2020).
Baca juga: Ini Kronologi Baku Tembak Polisi dengan Pendukung HRS di Tol Japek
Penyidik kepolisian telah melayangkan surat panggilan kedua kepada Habib Rizieq untuk hari ini diperiksa sebagai saksi pada pukul 10.00 WIB. Namun yang bersangkutan tak kunjung memenuhi panggilan penyidik kepolisian, maka petugas akan melakukan proses hukum selanjutnya yakni penjemputan paksa.
"Apabila MRS tidak memenuhi panggilan, kami tim penyidik akan melakukan langkah penegakan hukum selanjutnya sesuai ketentuan hukum," ujarnya.
Habib Rizieq Shihab dan menantunya Hanif Alatas hari ini, Senin (7/12), dijadwalkan untuk diperiksa polisi soal dugaan pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan massa di Petamburan pada Sabtu (14/11).
Baca juga: Polisi Sebut 6 Pendukung Rizieq Tewas Ditembak di Tol karena Ancam Petugas
Pemanggilan kedua ini dilakukan setelah Habib Rizieq dan menantunya tidak memenuhi panggilan polisi pada Selasa (1/12). Hingga saat ini, pihak Habib Rizieq belum memberikan jawaban terkait kehadirannya untuk diperiksa sebagai saksi.
Polda Metro Jaya juga mengimbau kepada simpatisan Habib Rizieq untuk tidak datang saat pemeriksaan itu berlangsung. Jika nekat datang, polisi akan melakukan pembubaran paksa karena menimbulkan kerumunan massa di tengah pandemi COVID-19.
- Penulis :
- Noor Pratiwi