Pantau – Dua orang dari unsur pejabat keuangan dan Tenaga Ahli diperiksa Tim penyidik Jampidsus Kejagung terkait pengembangan kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G dan Bakti Kominfo, Jumat (17/3/2023).
“Memeriksa 2 orang saksi terkait perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.
Mereka adalah saksi berinisial PL selaku Pejabat penandatangan surat perintah membayar (PPSPM) Bakti Kominfo, dan M selaku Tenaga Ahli Project Manager Unit Bakti.
Menurut Kapuspenkum, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI.
Dalam kasus ini Kejaksaan Agung telah menetapkan 5 tersangka yakni AAL, GMS, YS, MA, dan IH.
Kejagung telah menyita sejumlah aset berupa 7 unit kendaraan roda 4 dan roda 2 serta uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing.
Aset kendaraan antara lain, BMW X5, Innova Venturer, Lexus RX 300, Honda HRV, Motor Triump, Ducati dan BMW R 1250 GSA.
Uang tunai total Rp10.149.363.205 atau Rp10,1 miliar, yang disita dari tersangka AAL serta uang tunai senilai 6.400 USD, 110.234 SGD, 3.720 Euro dan 11 Ringgit Malaysia (RM) dari tersangka GMS.
Adapun dugaan total kerugian negara belum dirilis karena kejaksaan agung masih menunggu penghitungan Ahli dan BPKP. [Laporan: Syudratin]