Kasus Kapal Angkut Tank TNI AL, 2 Saksi Rekanan PT DOK Kodja Bahari Dipanggil KPK

Headline
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. ANTARA

Pantau – Tim penyidik KPK memanggil dua orang saksi terkait pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan materi proyek kapal angkut Tank TNI AL pada 2012-2018, Jumat (17/3/2023).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya mengatakan dua orang rekanan PT DOK Kodja Bahari tersebut dipanggil sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK.

“Saksi TPK pengadaan material pembangunan Kapal Angkut Tank-1 dan Kapal Angkut Tank-2 TNI AL Tahun 2012-2018,” kata Ali.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” ujarnya.

Dua saksi tersebut adalah, Direktur PT Vanilys Indo Patriot Ivan Hartono, dan Marine Manager PT BTP Moh Abdy Nusa Artawan.

Diberitakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis telah meningkatkan status penyelidikan ke tingkat penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan material Kapal Angkut Tank TNI Al di kementerian pertahanan pada 2012-2018.

Dalam keterangan tertulisnya Kamis (19/1/2023), Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya segera pengumuman siapa tersangkanya.

“KPK akan secara resmi mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, konstruksi perkara dan pasal yang disangkakan setelah progres pengumpulan alat bukti yang dilakukan Tim Penyidik kami anggap cukup,” katanya. [Laporan: Syudratin]

Tim Pantau
Editor
Renalya Arinda
Penulis
Renalya Arinda