Pantau – Tim kuasa hukum David dari LBH Ansor, Mellisa Anggraini, menolak ide restorative justice bagi Mario Dandy Satrio dan kawan-kawan. Alasannya, tindakan mereka adalah penganiayaan berat.
“Kajati menyatakan bahwa yang dialami David adalah penganiayaan berat. Tidak ada Kajati menyampaikan terkait restorative justice kepada pihak keluarga,” kata Mellisa saat dihubungi, Jumat (17/2/2023).
Mellisa juga menegaskan keluarga menutup pintu perdamaian. Mereka bulat memutuskan kasus tersebut harus dituntaskan lewat jalur hukum sampai putusan pengadilan.
“Terkait tindak pidana penganiayaan berat terencana yang dialami David, ditambah dengan kondisi David yang sudah 25 hari dirawat intensif di ruang ICU, tentu sudah menutup peluang terhadap adanya restorative justice. Terlebih para pelaku ini diancam pidana sampai 12 tahun,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Reda Manthovani, menawarkan restorative justice dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio kepada Cristalino David Ozora. Hal itu ia sampaikan usai menjenguk David di Rumah Sakit Mayapada semalam.
“Kami akan tetap tawarkan, masalah dilakukan RJ atau tidak itu tergantung para pihak, khususnya keluarga korban,” kata Reda kepada wartawan.
Belakangan, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyampaikan pernyataan yang berbeda. Mereka menutup peluang bagi Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan untuk diberikan penghentian penuntutan melalui restorative justice. Alasannya karena menyebabkan akibat langsung korban sampai saat ini tidak sadar atau luka berat.
“Sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal restorative justice, dan menjadikan penuntut umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Ade Sofyansah melalui keterangan tertulis, Jumat (17/3/2023).
Ia menuturkan restorative justice hanya dapat dilaksanakan apabila ada pemberian maaf oleh korban atau keluarga.
“Jika tidak ada, otomatis tidak ada upaya restorative justice dalam tahap penuntutan,” kata Ade.