Pantau – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah periode kepemimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadi diperpanjang dari 4 tahun menjadi 5 tahun.
Pada keputusan MK, Wakil ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, berterimakasih atas permohonan pemohon dan ia juga menyebut keputusan itu sebagai kemewahan berdemokrasi.
”Sebagai pemohon saya menyampaikan Alhamdulillah syukur kepada Yang Maha Kuasa, karena MK telah memutuskan menerima seluruh permohonan saya, saya bangga atas keputusan itu, saya anggap sebagai kemewahan berdemokrasi,” kata Ghufron, Kamis (25/5/2023).
Ghufron menuturkan, bahwa MK mengedepankan demokrasi dan pro kontra yang mewarnai proses gugatannya itu sebagai hal yang lumrah.
”Ini lah bukti berdemokrasi yang harus kita jaga dan rawat. Karena ketidaksetujuan dan pro-kontra adalah sahabat dalam proses pencarian keadilan,” tegasnya.
Sebelumnya, Ghufron mengungkapkan alasan dirinya meminta penambahan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun karena ditentukan dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) Negara RI Tahun 1945 adalah lima tahun.
“Sebagaimana dalam Pasal 7 UUD 1945, masa pemerintahan di Indonesia adalah lima tahunan; sehingga semestinya seluruh periodisasi masa pemerintahan adalah lima tahun,” kata Ghufron saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (16/5/2023).
Dia menilai masa jabatan pimpinan KPK seharusnya juga disamakan dengan 12 lembaga non-kementerian atau auxiliary state body di Indonesia. Jika hal itu tidak disamakan maka berpotensi melanggar prinsip keadilan.