Pantau – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah periode kepemimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan disahkan untuk diperpanjang dari 4 tahun menjadi 5 tahun.
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto mengaku akan lebih dahulu mempelajari putusan tersebut, dan ia mengatakan, jika MK ada argumentasinya sendiri karena keputusan MK bersifat final dan mengikat.
“Tentu kita harus baca putusan MK itu. Pasti ada argumentasinya. Putusan itu nanti pasti dikirim ke Komisi III karena mitra KPK. Tapi keputusan MK bersifat final dan mengikat. Kalau sudah final dan mengikat ya kita mau ngomong apa,” katanya kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/5/2023).
Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang meminta untuk periode kepemimpinan KPK. Hal itu untuk menguatkan kedudukan pimpinan KPK.
“Mengabulkan permohonan pemohon,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan channel YouTube MK, Kamis (25/5/2023).