Pantau – Ketua RT 11 RW 03 Kelurahan Pluit, Jakarta Utara, Riang Prasetya menyebutkan bahwa pembongkaran terhadap ruko-ruko yang telah memakan badan jalan merupakan kewenangan dari Pemprov DKI Jakarta.
“Penertiban sepenuhnya kewenangan dinas terkait dan tim pelaksana eksekusi. Bila mengacu pada surat imbauan yang sudah diberikan kepada para pemilik ruko,” kata Riang, Rabu (24/5/2023).
Ia juga mengatakan bahwa para pemilik ruko yang telah memakan badan jalan seharusnya sadar dan membongkar sendiri.
“Seharusnya para pemilik ruko yang melanggar bangunan menutup saluran air dan menyerobot jalan lebih dari 4 meter patuh dengan kesadaran penuh seharusnya mereka membongkar sendiri,” katanya.
Riang minta tak hasut warga
Riang Prasetya berkomentar terkait pembongkaran ruko ‘makan jalan’ di Pluit hari ini. Ia meminta kepada pemilik agar mematuhi peraturan yang ada dan jangan menghasut warga yang berbau negatif.
“Para pemilik ruko yang melanggar bangunan agar tidak melakukan hal yang membangkang terhadap Pemerintah. Saya harap jangan melakukan penghasutan dan jangan berbuat yang tidak baik menyuruh orang untuk berdemo. Kesalahan seharusnya diperbaiki bukan malah melakukan kesalahan baru,” kata Riang dapat dihubungi, Rabu (24/5/2023).
Riang juga mengatakan bahwa pembongkaran tersebut sepenuhnya kewenangan dinas terkait.
“Terkait dengan waktu pelaksanaan penertiban bangunan di ruko Blok Z4 Utara dan ruko Blok Z8 Selatan RT 11 RW 03, Kelurahan Pluit, adalah sepenuhnya kewenangan dinas terkait dan tim pelaksana eksekusi,” ujarnya.