Kibarkan Bendera Bintang Kejora di Depan Istana, 6 Orang Jadi Tersangka

Pantau.com - Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pengibaran bendera bintang kejora di depan Istana saat demo pada Rabu lalu, 28 Agustus 2019 lalu. Sebelumnya, dalam perkara itu polisi mengamankan delapan orang sejak Jumat (30/8/2019).
"Total ada enam orang yang ditersangkakan, yang dua dipulangkan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Depok, Senin (2/9/2019).Baca juga: 8 Orang Ditangkap Soal Pengibaran Bendera Bintang Kejora di Istana Negara
Penetapan tersangka terhadap enam orang itu, sambung Argo, lantaran diduga telah melanggar pasal Pasal 106 dan Pasal 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dengan dinyatakan sebagai tersangka, para tersangka telah ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
"Saat ini keenamnya diamankan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok," singkat Argo.
Untuk diketahui, bendera Bintang Kejora, simbol Gerakan Papua Merdeka berkibar di depan Markas Besar TNI dan Istana Merdeka di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat. Bendera itu dikibarkan oleh mahasiswa Papua di tengah aksi unjuk rasanya.
Baca juga: Menkumham Sesalkan Pengibaran Bendera Bintang Kejora saat Aksi Unjuk Rasa
Aksi ratusan Mahasiswa Papua yang tergabung dalam Komite Mahasiswa Anti Rasisme, Kapitalisme, Kolonialisme dan Militerisme itu melakukan aksi sejak pukul 12.00 WIB. Setelah menyampaikan pendapat, mereka membuka baju untuk menunjukkan simbol perlawanan dan mengibarkan tiga bendera Bintang Kejora di depan Mabes TNI dan Istana Merdeka.
Mereka kemudian berlari mengitari bendera tersebut sambil berteriak "Papua Merdeka!" dan menyanyikan lagu "Papua bukan Merah Putih, Papua Bintang Kejora".