Kivlan Zen Laporkan Kadiv Humas Polri ke Propam Soal Kasus Berita Hoax

Pantau.com - Tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen melaporkan beberapa petinggi Polri lantaran dinilai telah menyebarkan berita bohong atau hoax atas perkara yang menjeratnya. Beberapa nama yang dilaporkan ke Divisi Propam Polri, yakni Irjen Pol Mohammad Iqbal, AKBP Ady Ary, dan Kompol Pratomo Widodo.
Pelaporan itu merupakan buntut dari penyampaian konferensi pers di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan beberapa waktu lalu.
Baca juga: Polisi Usut Asal Dana Habil Marati dalam Percobaan Pembunuhan 22 Mei
Dikonfirmasi terkai pelaporan itu, kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun membenarkan hal tersebut. Menurutnya, semua yang disampaikan pada konferensi beberapa waktu lalu tidaklah benar.
"Pelaporan benar berdasarkan kuasa Pak Kivlan untuk melaporkan hoax yang diberitakan Iqbal dan AKBP Ade Ary pada 11 Juni 2019 di Kemenkopolhukam," ucap Tonin saat dikonfirmasi, Selasa (9/7/2019).
Terkait penyebaran berita bohong atau hoax, Tonin menyebut bahwa kliennya itu sama sekali tak terlibat atau berencana membunuh empat tokoh nasional seperti yang disampaikan para petinggi Polri itu.
"Iqbal beberapa kali juga menyebarkan berita senjata yang dikaitkan dengan senjata padahal Kivlan Zen tidak terkait dengan itu," tegas Tonin.
Sementara, dikonfirmasi mengenai hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Muhammad Iqbal yang juga merupakan terlapor, menyebut tak ambil pusing dengan laporan tersebut.
Baca juga: Kivlan Zen Merasa Difitnah, Polri: Silakan, Itu Hak Konstitusional
Justru, Iqbal mengatakan bahwa langkah dengan membuat laporan ke Divisi Propam yang dilakukan oleh pihak Kivlan Zen merupakan hal yang benar.
"Itu memang jalur yang benar, silakan melaporkan dugaan apapun yang dilakukan oleh anggota kepolisian. Termasuk saya selakur Kadiv Humas menyampaikan informasi. Kami serahkan kepada Propam," kata Iqbal.