Pantau – Kondisi terkini Cristalino David Ozora, korban penganiayaan bengis yang dilakukan oleh seorang anak pejabat pajak bernama Mario Dandy Satrio, kian hari kian membaik.
Ayah David, Jonathan Latumahina, melalui Twitter-nya @seeksixsuck, Sabtu (18/3/2023), ia mengunggah video yang memperlihatkan sang anak kini sudah bisa membuka matanya dan sadar.
Dan kabar baiknya lagi, seperti dilihat Pantau.com, tampak David sudah bisa makan dengan bantuan perawat di sampingnya. Namun, David terlihat belum bisa berinteraksi secara penuh. Sang ayah pun tak pernah henti-hentinya menggenggam tangan David sembari memberi semangat dan doa untuk kesembuhan anaknya.

Dalam unggahan videonya itu, Jonathan menuliskan sebuah kalimat yang merupakan peribahasa latin, yaitu ‘Si Vis Pacem Para Bellum’ yang artinya ‘Jika kau mendambakan perdamaian, bersiap-siaplah menghadapi perang’.
Diketahui, David menjadi korban kebrutalan anak eks pejabat pajak, Mario Dandy Satrio, pada 20 Februari 2023 di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Ia dianiaya dengan begitu kejam sampai koma hingga saat ini.
Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan Mario Dandy sebagai tersangka. Selain itu, teman Mario bernama Shane Lukas juga jadi tersangka. Sedangkan perempuan bernama Agnes ditetapkan sebagai pelaku anak karena dianggap masih di bawah umur.
Sementara, proses hukum pelaku penganiayaan tetap berjalan. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan dari pacar Mario Dandy Satrio (20), Agnes alias AG (15). Pemrohonan perlindungan itu berkaitan dengan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora alias David (17).
“Kami putuskan menolak,” ujar Wakil Ketua LPSK, Susilaningtas, Selasa (14/3/2023).
Adapun mengenai alasan, LPSK menolak permohonan perlidungan terhadap Agnes ini disampaikan oleh Ketua LPSK, Hasto Atmojo. Ia mengatakan permohanan Agnes ditolak karena tidak memenuhi syarat perlindungan. Katanya, keputusan penolakan itu diambil dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK, Senin (13/3).
“Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, tidak termasuk ke dalam subyek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014,” kata Hasto kepada wartawan, Selasa (14/3/2023).
Walau begitu, LPSK memberikan rekomedasi setalah permohonan perlindungan ditolak. LPSK merekomendasikan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dan KPAI untuk mendampingi Agnes serta memastikan terpenuhinya hak-hak Agnes dalam proses peradilan pidana ini.