KPK Kembali Periksa Brigita Manohara terkait Kasus TPPU Bupati Ricky Pagawak

Headline
Gedung Merah Putih KPK hardiknas firli bahuri - pantau.comGedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan - (Foto: Antara)

Pantau – KPK kembali memeriksa presenter televisi Brigita Manohara terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas tersangka Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.

Diketahui, Brigita sebelumnya sempat diperiksa oleh KPK pada 2022 lalu. Alhasil brigita mengembalikan uang pemberian Ricky senilai Rp480 juta.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa Brigita diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus tersebut.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK atas nama Reyhan Khalifa (wiraswasta), Brigita P Manohara (karyawan swasta),” kata Ali Fikri saat dikonfirmasi pada Rabu (24/5/2023).

Diketahui sebelumnya, Brigita Manohara terseret dalam kasus korupsi Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. Brigita mengakui pernah menerima aliran uang hingga mobil dari Ricky. Kini, Mobil tersebut dikembalikan oleh Brigita ke KPK.

Brigita mengakui pernah mengenal dan menerima sejumlah uang dari Ricky Pagawak. Namun, Brigita akui uang itu didapatkannya atas apresiasi Ricky Pagawak kepadanya sebagai presenter dan konsultan komunikasi.

“Pada proses (pemeriksaan) tadi saya menyampaikan fakta bahwa saya pernah mengenal tersangka dan saya pernah menerima aliran dana serta hadiah dari tersangka sebagai apresiasi atas profesi saya, yakni presenter dan konsultan komunikasi,” kata Brigita Manohara di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).

Brigita tidak menjelaskan detail pemberian uang dari Ricky Pagawak tersebut. Dia hanya menyebut pemberian uang itu dalam hubungan kerja profesional.

“Saya menyampaikan fakta bahwa saya pernah mengenal tersangka dan saya pernah menerima aliran dana serta hadiah dari tersangka sebagai apresiasi atas profesi saya, yakni presenter dan konsultan komunikasi,” jelasnya.

Ricky Pagawak ditangkap KPK di Abepura, Jayapura, pada Minggu (19/2) setelah tujuh bulan jadi buron. Dalam konstruksi perkaranya, Ricky Pagawak diduga melakukan gratifikasi hingga tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 200 miliar.

Selanjutnya, Nama Brigita Manohara kembali mencuat setelah Ricky Pagawak tertangkap. Brigita pun kembali mengaku juga pernah menerima mobil dari Ricky. Namun, Mobil itu pun telah dikembalikan Brigita kepada KPK.

“Semuanya sudah saya kembalikan. Nanti untuk lebih jelas bisa konfirmasi ke penyidik langsung biar nggak salah,” katanya saat dihubungi, Senin (21/2/2023).

Brigita menegaskan tak tahu perihal uang yang ia terima dari Ricky adalah hasil korupsi dan meminta kebijaksanaan penyidik KPK.

“Saya cuma berharap kebijaksanaan penyidik, karena saya memang tidak tahu-menahu tentang korupsi yang dilakukan Tersangka,” ujar Brigita.

Tim Pantau
Editor
M. Abdan Muflih
Penulis
M. Abdan Muflih