KPU Akan Buka Kotak Suara pada Pemilu 2024

Headline
Ilustrasi kotak suara. (Foto: Antara/Raisan al Farisi)Ilustrasi kotak suara. (Foto: Antara/Raisan al Farisi)

Pantau – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan transparan dalam membuka kotak suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hal ini untuk mencegah kecurangan dalam perhitungan suara.

“Kami Perintah buka kotak suara di TPS yang dimaksud. Kebijakan semacam ini juga tetap akan kami teruskan, kami modifikasi supaya semakin baik untuk keperluan Pemilu 2024 dan Pilkada 2024,” kata Ketua KPU Republik Indonesia, Hasyim Asyari ditemui di Jakarta, Kamis (25/5/2023).

Hasyim mengatakan pembukaan ulang kotak suara merupakan metode yang sudah pernah dilakukan KPU pada Pemilu 2019 lalu.

“Kalau masih ada yang komplain atau menganggap problem hasil penghitungan di TPS, pengalaman tahun 2019 kemarin,” ujarnya.

Dikatakan Hasyim, penghitungan suara manjadi faktor yang sangat rentan menimbulkan kekacauan. Untuk itu, ia mengisntruksikan seluruh jajarannya untuk tidak lepas tangan dengan melempar permasalahan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“KPU membuat kebijakan melarang KPU kabupaten/kota dan provinsi jika ketika rekapitulasi ada komplain-komplain kemudian mengatakan ‘kalau Anda tidak puas, bawa ke MK’. Kami larang,” jelasnya.

Selain itu, kata Hasyim, pembukaan ulang kotak suara sejatinya mencegah kecurangan dan tekad kuat KPU untuk menghadirkan transparansi dan tanggung jawab lembaga yang berwenang melakukan pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara.

“Metode koreksi (jika ada komplain hasil penghitungan suara) menurut UU Pemilu adalah memeriksa satu tingkat di bawahnya. Tetapi KPU tidak sekedar melakukan itu,” pungkasnya.

Tim Pantau