Lima Provokator Bentrok Warga di Maluku Tenggara Ditetapkan Jadi Tersangka

Headline
Petugas Ditreskrimum Polda Maluku memeriksa terduga pemicu konflik di Maluku Tenggara, Senin. (ANTARA/HO-Ditreskrimum Polda Maluku)Petugas Ditreskrimum Polda Maluku memeriksa terduga pemicu konflik di Maluku Tenggara, Senin. (ANTARA/HO-Ditreskrimum Polda Maluku)

Pantau – Lima pelaku pemicu konflik antara Desa Elath dan Desa Bombay, di Kei Besar, Maluku Tenggara (Malra) ditetapkan sebagai tersangka. Kelima pelaku itu kini sudah ditahan.

“Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat, dilansir Antara, Rabu (30/11/2022).

Ia mengatakan, kelima pelaku tersebut ditahan setelah proses penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku di lokasi konflik.

Roem menjelaskan ketiga pelaku berperan sebagai pelaku penganiayaan dan penggunaan panah, serta penyelundupan senjata tajam berupa parang dan busur.

Tiga orang pelaku penganiayaan dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP yang menjelaskan tentang penganiayaan dengan luka berat, sehingga diancam pidana penjara paling lama lima tahun.

Sedangkan dua orang pelaku penyelundupan senjata tajam dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

Baca juga: Heboh! Kepulauan Widi di Maluku Utara Dilelang di Situs Asing, Peminat Diminta Deposit US$100.000

“Sementara sudah ditahan di Polres Malra” katanya.

Akibat bentrok kelompok warga di Kei Besar pada 12 November 2022 mengakibatkan kerusakan berupa kendaraan roda dua yang terbakar sebanyak enam unit di Ohoi Depur dan Wakatran dekat Ohoi Elath, lalu enam rumah warga Ohoi Depur, Wakatran, dan Wakol, dua bangunan sekolah SMP dan SMA di Wakatran, dan 22 rumah warga di Ohoi Ngurdu terbakar dan rusak berat.

Untuk korban luka-luka akibat terkena panah maupun sayatan benda tajam terdiri atas 14 orang di Ohoi Bombay, Ngurdu satu orang, Ohoi Soinrat tujuh orang, Ohoi Watsin enam orang, dan Elath 22 orang.

Selain itu, dua anggota polisi juga mengalami luka akibat terkena panah, yakni Matias Vavu anggota Brimob BKO Yon C Pelopor Tual yang mengalami luka pada paha kiri dan Surya Indra Lasmana anggota Polsek Kei Besar yang mengalami luka pada pinggang sebelah kiri.

Sementara itu, untuk dua korban jiwa masing-masing berasal dari Ohoi Bombay, yakni Tosy Urbanus Uluhayanan (28) yang meninggal dunia karena proyektil yang mengenai bagian tenggorokan dan satu warga lansia dari Ohoi Ngurdu bernama Daniel Kabinubun (62) yang meninggal karena terjebak di dalam rumah yang terbakar.

Warga Ohoi/Desa Elath dan Bombay sebelumnya juga sudah pernah bentrok pada 6 Oktober 2022 hingga mengakibatkan sebanyak 31 orang warga kedua belah pihak mengalami luka-luka.

Tim Pantau
Sumber Berita
Antara
Editor
Tim Pantau.com
Penulis
Aries Setiawan