Mahfud Desak Polisi Terapkan Pasal Penganiayaan Berat ke Mario Dandy

Headline
Mahfud MD - Pantau.comTangkapan layar - Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan keterangan pers di Jakarta, Selasa (14/2/2023). (ANTARA/Gilang Galiartha)

Pantau – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Moh. Mahfud MD, menjenguk Cristalino David Ozora di RS Mayapada, Selasa (28/2/2023). Mahfud tiba pukul 18.00 WIB.

“Tadi saya sudah berdiskusi dengan para penasihat hukum dan tentu para aktivis dan para penegak-penegak rasa kemanusiaan, kasus ini harus diselesaikan tuntas secara hukum. Undang-undang sudah membatasi, jenis perbuatan apa dihukum dengan apa,” kata Mahfud usai menjenguk David.

Mahfud mengatakan terkadang untuk sesuatu kelalaian, penegak hukum menerapkan pasal yang paling ringan dan memberi pendidikan.

Begitu Brutal

Tetapi banyak pasal-pasal yang sering ditambahkan atau dicantumkan juga sebagai alternatif, agar ketika mendidik masyarakat itu, membuat warga masyarakat lain juga bisa jera dan takut melakukan hal yang sama.

“Oleh sebab itu dalam kasus ini, kalau kita melihat aksinya yang begitu brutal tanpa perikemanusiaan, saya mungkin agak setuju kalau diterapkan Pasal 351, karena memang itu mungkin,” katanya.

Namun, Mahfud menyebut jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas, untuk membuat anak-anak muda, untuk membuat orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan pasal 354 (KUHP) dan 355 (KUHP).

“Sehingga bisa lebih keras, lebih tegas,” katanya.

Ia meminta aparat penegak hukum profesional, tidak boleh main-main. Karena masyarakat sekarang gampang tahu.

“Wah ini ada upaya menyembunyikan ini, ada upaya membelokkan ini, mengaburkan ini, masyarakat itu gampang tahu sekarang. Oleh sebab itu harus betul-betul profesional agar masalah ini menjadi tuntas secara hukum bagi pelaku dan keadilan bagi korban,” tegas Mahfud.

Dalam ini, polisi sudah menetapkan dua tersangka, yakni Mario Dandy Satrio dan temannya, Shane. Sementara itu, perempuan bernama Agnes masih sebagai saksi.

Berikut bunyi pasal 354 KUHP dan 355 KUHP:

1. Bunyi Pasal 354 KUHP

(1) Barangsiapa dengan sengaja melukai berat orang lain, dihukum karena menganiaya berat, dengan hukuman penjara selama-lamanya delapan tahun.

(2) Jika perbuatan itu menjadikan kematian orangnya, sitersalah dihukum penjara selama-lamanya sepuluh tahun

2. Bunyi Pasal 355 KUHP

(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun.

(2) Jika perbuatan itu menyebabkan kematian orangnya, sitersalah dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun.

Tim Pantau
Editor
Syahrul Ansyari
Penulis
Saefudin