Mahfud: Kasus Mario Dandy Tak Bisa Restorative Justice

Headline
Mahfud MD - Pantau.comTangkapan layar - Menkopolhukam Mahfud MD menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan upaya pembebasan pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens yang disandera KKB, seperti dipantau di YouTube Kemenkopolhukam di Jakarta, Selasa (14/2/2023). (ANTARA/Gilang Galiartha)

Pantau – Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Moh. Mahfud MD, turut menanggapi soal isu pemberian restorative justice untuk tersangka kasus penganiayaan, Mario Dandy Satrio, dan kawan-kawan. Mahfud menyampaikan tidak semua kasus bisa diselesaikan dengan pendekatan tersebut.

“Dunia hukum tahu bahwa tidak setiap tindak pidana bisa pakai restorative justice (RJ) loh,” kata Mahfud melalui akun Twitternya, @mohmahfudmd, dikutip pada Sabtu (18/3/2023).

Ia pun mempertanyakan apakah beritanya yang salah atau Kajati DKI yang berlebihan.

“Kajati DKI yang keliru dan lebay ya?” lanjutnya.

Penganiayaan Berat

Dia menegaskan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora yang dilakukan Mario Dandy, anak eks pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo, adalah kasus yang serius. Bahkan korbannya sampai koma.

“Pasal yang dipakai untuk mengancam Mario itu termasuk tindak berat, tidak bisa pakai mekanisme RJ,” tegasnya.

Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu Mario Dandy dan temannya, Shane Lukas. Sedangkan Agnes Gracia Haryanto, pacar dari Mario, sebagai pelaku anak.

Sebelumnya, wacana restorative justice dikemukakan oleh Kajati DKI Jakarta Reda Manthovani. Hal itu ia sampaikan usai menjenguk David di Rumah Sakit Mayapada.

“Kami akan tetap tawarkan, masalah dilakukan RJ atau tidak itu tergantung para pihak, khususnya keluarga korban,” kata Reda.

Dia mengatakan kalau korban tidak menginginkan maka proses akan jalan terus. Menurutnya, proses restorative justice dilakukan apabila kedua belah pihak memang menginginkan perdamaian dan tidak ingin melanjutkan lagi perkara tersebut.

“Tapi kalau salah satu pihak tidak bisa atau tidak menginginkan, seperti bertepuk sebelah tangan namanya,” katanya.

Tim Pantau
Editor
Saefudin
Penulis
Saefudin