Mahfud MD Ungkapkan Peran MUI dalam Pembentukan Otonomi Daerah

Headline
Menko Polhukam Mahfud MD - pantau.comMenko Polhukam, Mahfud MD saat hadiri acara halal bihalal MUI, Kamis (19/5/2023). (Foto: tangkapan layar)

Pantau – Menko Polhukam, Mahfud MD membeberkan peranan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam pembentukan UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

Hal ini disampaikan Mahfud dalam acara halal bihalal MUI yang digelar di Ballroom Hotel Bidakara, Kamis (18/5/2023) malam.

“Ada kisah menarik di awal reformasi. Salah satu yang paling gencar pada waktu itu adalah demokratisasi untuk daerah, sehingga muncul gagasan negara federal,” terang Mahfud.

Namun, usulan negara federal ini tidak disetujui karena Indonesia sudah berbentuk negara kesatuan. Akan tetapi, akhirnya dibuat Undang Undang terkait otonomi daerah.

“Oke kita negara kesatuan, tapi urusan-urusan harus diserahkan ke daerah, kecuali lima. Moneter dan Fiskal, Diplomasi, Pertahanan, Keamanan, dan Peradilan (hukum),” paparnya.

Saat sudah hampir disahkan, lanjut Mahfud, pimpinan MUI datang kepada pemerintah dan DPR untuk mengajukan agama sebagai urusan pusat.

Menurutnya, Indonesia merupakan satu-satunya negara yang menambahkan agama sebagai urusan pemerintah pusat.

“Kenapa? Karena kalau urusan agama diotonomikan bisa pecah negara ini, setiap daerah bisa-bisa memiliki Perda masing-masing,” lanjutnya.

Berbicara terkait solidaritas umat, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengingatkan, bangsa Indonesia harus terus bersatu terlepas dari adanya berbagai perbedaan dan kepentingan.

“Persaingan boleh ada tetapi tetap di dalam ikatan kesatuan, solider, untuk satu tujuan yang sama yang lebih besar, yaitu membangun bangsa,” tandasnya.

Tim Pantau
Reporter
Aditya Andreas
Penulis
Aditya Andreas