Majelis Dewan Guru Besar Minta Tinjau Ulang Gelar Profesor Kehormatan, Sindir Megawati?

Headline
Presiden kelima RI, Megawati Soekarnoputri saat menerima gelar profesor kehormatan dari Unhan.

Pantau – Majelis Dewan Guru Besar Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (MDGB PTN-BH) mendorong agar aturan penerima gelar profesor kehormatan dapat ditinjau kembali.

Ketua MDGB PTN-BH, Prof. Harkristuti Harkrisnowo menjelaskan, gelar profesor kehormatan semestinya tetap mengacu pada Tri Dharma Perguruan Tinggi, yakni pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

“Jika penerima gelar profesor kehormatan tidak melakukan Tri Dharma, maka jabatan tersebut harus dicabut,” ujarnya di Malang, dikutip Jumat (17/3/2023).

Baca Juga: Megawati Perintahkan Jajaran Antisipasi Rencana Penundaan Pemilu 2024

Harkrisnowo menilai, pemberian gelar profesor kehormatan yang terlalu sederhana ini tidak digunakan untuk menjadi dosen. Padahal, tugas penerima jabatan profesor kehormatan sama dengan dosen.

“Tidak mungkin juga orang yang nggak pernah sekolah suruh mengajar S3 bimbingan, jadi promotor, padahal nggak pernah sekolah. Kan kita rada bingung nanti seperti apa kualitas dari lulusan kami,” jelasnya.

Sebagai informasi, profesor kehormatan termasuk jenjang jabatan akademik profesor yang diberikan sebagai penghargaan. Jabatan ini biasanya diberikan kepada kalangan non-akademik yang memiliki kompetensi luar biasa.

Baca Juga: Jelang Pemilu, MUI Imbau Hentikan Penyebaran Fitnah

Beberapa kriteria penerima ini antara lain memiliki kualifikasi akademik minimal bergelar doktor, berkompetensi, berprestasi dan berpengetahuan luar biasa, mempunyai pengalaman luar biasa yang relevan dengan prestasi, serta berusia paling tinggi 67 tahun.

Salah satu sosok yang pernah menerima jabatan tersebut, yakni Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri. Anugerah ini diterima Megawati Soekarnoputri dari Universitas Pertahanan (Unhan) pada 2021 silam.

Tim Pantau
Reporter
Aditya Andreas
Penulis
Aditya Andreas