Maling Motor di Parkiran Minimarket Bogor Ditangkap Polisi

Ilustrasi diborgol. (Foto: Freepik)Ilustrasi diborgol. (Foto: Freepik)

Pantau – Aparat kepolisian menangkap pencuri motor berinisial P (38) yang kerap beraksi di parkiran minimarket di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Bukan hanya itu, polisi juga menangkap seorang penadah inisial MNS (24).

“kita amankan satu pelaku pencurian motor dan seorang penadahnya,” ujar Kapolsek Klapanunggal, AKP Irrine Kania Defi, kepada wartawan, Selasa (23/5/2023).

Lebih lanjut, Irrine mengatakan bahwa penangkapan pelaku setelah kepolisian melakukan penyelidikan kasus pencurian motor di parkiran minimarket di Desa Bojong, Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Minggu (9/4). Aksi pencurian itu terekam CCTV, jadi dari rekaman itu lah polisi akhirnya behasil menangkap pelaku.

“Kita lakukan penyelidikan, kita cari, kita tangkap Sabtu (20/5),” katanya.

Bukan hanya berhasil menangkap pelaku, polisi juga mengamankan motor hasil curian dan kunci leter T yang biasa digunakan untuk mencuri motor. Sementara dari pengakuan pelaku, sudah lima kali melakukan aksi pencurian di wilayah Kabupaten Bogor, tepatnya di minimarket dengan lokasi berbeda.

“Kita amankan motor dan kunci leter T yang digunakan untuk mencuri motor. Pengakuan pelaku sudah melakukan lima kali pencurian di lokasi berbeda, selalu dilakukan di minimarket-minimarket,” tutur Irrine.

Irrine menambahkan bahwa pelaku saat melakukan pencurian itu bersama satu temannya berinisial J, namun temannya sudah meninggal dunia.

Akibat pebuatannya, pelaku pencurian motor dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun. Sedangkan penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Tim Pantau
Editor
Firdha Rizki Amalia