Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Masih Berkerumun, 613 Ojol dan Opang Langgar PSBB Ketat Jakarta

Oleh Noor Pratiwi
SHARE   :

Masih Berkerumun, 613 Ojol dan Opang Langgar PSBB Ketat Jakarta

Pantau.com - Suku Dinas Perhubungan (Sudin Perhubungan) Kota Jakarta Selatan mengungkapkan 613 pengemudi ojek online maupun ojek pangkalan melakukan pelanggaran saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kasudin Perhubungan Kota Jakarta Selatan Budi Setiawan, Jumat (25/9/2020) menyebutkan, pihaknya rutin melaksanakan patroli di setiap kecamatan untuk mengawasi kerumunan ojek online dan ojek pangkalan sejak diberlakukan PSBB pada 14 September.

"Memang masih banyak ditemukan pelanggaran berkumpul lebih dari lima orang," kata Budi.

Selama satu pekan telah dilakukan evaluasi terhadap hasil pengawasan yang dilakukan jajaran Sudin Perhubungan Jakarta Selatan dan Dinas Perhubungan Provinsi DKI.

Dari hasil evaluasi tersebut, ada sembilan lokasi yang kerap ditemukan pengemudi ojek online berkumpul, seperti stasiun, terminal, pasar, halte, perkantoran, mal, ruas jalan, ruko, dan apartemen.

Baca juga: Dishub DKI Ancam Cabut Izin Angkut Penumpang Ojol dan Opang, Jika...

"Di wilayah Jakarta Selatan dari 10 kecamatan, hanya satu kecamatan yang nihil pelanggaran, yaitu Kecamatan Pancoran," ujarnya.

Ia menyebutkan, 613 pelanggaran ditemukan selama pengawasan yang dilakukan dari pada 14-23 September 2020 di 368 lokasi penindakan.

Saat dilakukan penindakan dengan cara membubarkan dan memberikan teguran, para pengemudi ojek online dan pangkalan tersebut memberikan beragam alasan, walau sudah tahu aturan tidak boleh berkerumun selama PSBB.

"Alasannya istirahat dan menunggu penumpang," kata Budi.

Budi menambahkan, pihaknya terus melakukan patroli mengawasi keberadaan pengemudi ojek online dan pangkalan di tingkat kecamatan hingga tingkat kota seiring perpanjangan masa PBB hingga 11 Oktober 2020.

Baca juga: Berkedok Ojol, 3 Pengedar Sabu dan Seorang Wanita Diamankan Polres Jakpus

Penulis :
Noor Pratiwi