Pantau – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan menilai, Perppu Cipta Kerja sudah tak lagi memenuhi unsur kegentingan dan memaksa.
Ia memaparkan, Perppu Cipta Kerja ini sudah melewati satu kali masa persidangan dan belum juga disahkan dalam forum rapat paripurna DPR RI. Untuk itu, ia mempertanyakan status kegentingan yang memaksa dalam penerbitan Perppu tersebut.
Baca Juga: DPR Ngotot Bahas Perppu Ciptaker, Buruh Persiapkan Mogok Nasional
“Yang menjadi soal adalah, di mana lagi unsur kegentingan yang memaksanya kalau bisa diundur? Bukankah Perppu itu artinya hal ihwal kegentingan yang memaksa?” ujar Hinca kepada wartawan, Senin (20/3/2023).
Menurutnya, Perppu Cipta Kerja ini sudah kehilangan daya tariknya untuk segera disahkan oleh DPR RI. Sehingga, Perppu ini sebaiknya segera ditarik oleh pemerintah.
“Kalau pun misalnya diketok pada masa sidang kali ini, apalagi diundur terus, sudah di laci mestinya (Perppu) itu,” lanjutnya.
Baca Juga: Bagaimana Nasib Perppu Cipta Kerja? Begini Penjelasan Dasco
Hinca berpendapat, penyusunan UU Cipta Kerja sejak awal terlalu memaksakan diri dengan metode Omnibus Law. Pasalnya, UU ini mengambil hanya sebagian dari sejumlah UU lain yang berkaitan.
Maka dari itu, Hinca menegaskan, Fraksi Partai Demokrat sejak awal konsisten untuk menolak pengesahan Perppu Cipta Kerja karena banyak kejanggalan di dalamnya.
“Saya juga nggak kaget, kalau ini memang nggak bisa dilaksanakan. Ibarat peribahasa orang Bandung mah ini sudah pabaliut (kacau balau),” pungkasnya.