
Pantau.com - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut Peraturan Presiden terkait Penanganan Corona tidak diperlukan karena sudah ada instrumen sebagai strategi penanganan.
"Enggak (tidak perlu Perpres Penanganan Corona). Kita sudah ada instrumen sebagai strategi penanganan," ujar Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/3/2020).
Baca juga: Koroba Mewabah, JK Nilai Daerah yang Terdampak Belum Perlu Diisolasi
Moeldoko mengatakan instrumen yang sudah ada yakni Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2019.
Menurut Moeldoko, Inpres itu terkait Peningkatan Kemampuan Dalam Mencegah, Mendeteksi, dan Merespons Wabah Penyakit, Pandemi Global, dan Kedaruratan Nuklir, Biologi, dan Kimia.
"Instrumen Inpres 4/2019, itu sangat-sangat kuat untuk menangani pandemi global, termasuk juga nuklir, biologi, kimia," jelas Moeldoko.
Baca juga: Wabah Virus Korona, Moeldoko: Belum Ada Travel Warning ke China
Dia menekankan dalam Inpres tersebut sudah sangat jelas tugas-tugas yang harus dilakukan masing-masing menteri.
"Job deskripsinya di sana detail. Kemudian Kemenkes juga membuat juknis, bukunya tebal, untuk menindaklanjuti Inpres itu. Jadi sudah cukup," kata Moeldoko.
- Penulis :
- Adryan N