
Pantau.com - Pemerintah Kota Depok Jawa Barat memperpanjang operasi Gerakan Depok Bermasker selama tiga hari, mulai Selasa hingga Kamis 30 Juli 2020 dengan mengenakan denda bagi masyarakat yang tidak bermasker.
"Untuk lokasi operasi Gerakan Depok Bermasker mengalami perubahan," kata Koordinator Bidang Pencegahan Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan COVID-19 Kota Depok, Gandara Budiana, di Depok, Selasa (28/7/2020).
Baca juga: 83 Persen Masyarakat Setuju Penerapan New Normal Dibandingkan PSBB
Lokasi operasi saat berada di lima titik, yaitu depan kantor Kecamatan Sukmajaya, Pasar Musi, pertigaan Tapos Kinasih, Hek Cipayung, dan Jalan Raya Bogor depan Kelurahan Sukamaju. Sebelumnya operasi dilakukan di Tugu Jam Siliwangi, Ramanda, Jalan Juanda, Simpang KSU, dan Simpang Pasar Musi.
"Ada perubahan lokasi untuk operasi Gerakan Depok Bermasker. Ini dilakukan agar upaya peningkatan kesadaran masyarakat dalam menggunakan masker ini, dapat merata di Kota Depok," jelasnya.
Dalam operasi tersebut, warga yang tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut berupa denda uang tunai, yang akan masuk pada kas daerah. "Sanksi tetap sama seperti operasi sebelumnya dengan denda Rp50 ribu," ujarnya.
Pemkot Depok mengumpulkan denda sebesar Rp6.830.000 dari warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di tempat umum. Denda tersebut didapat dari operasi Gerakan Depok Bermasker yang dilakukan di lima titik se-Kota Depok. "Ada 136 pelanggar dan sudah membayar denda sesuai dengan ketentuan," katanya.
Baca juga: Satgas COVID-19: Fasilitas Kesehatan Jadi Kluster Dominan Penularan Korona
Dikatakannya, denda yang dibayarkan tersebut sudah masuk ke kas daerah melalui BJB. Pasalnya, saat Operasi Gerakan Depok Bermasker, BJB dan Badan Keuangan Daerah (BKD) turut serta ke lokasi.
Denda tersebut dikumpulkan selama operasi Gerakan Depok Bermasker yang digelar pada Kamis (23/07), Jumat (24/07), dan Senin (27/07). Operasi dilakukan mulai pukul 09.00-11.00 WIB.
- Penulis :
- Noor Pratiwi