OSO Tegaskan Hanura Tak Setuju Revisi UU Lemahkan KPK

Pantau.com - Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Oedang (OSO) menegaskan, bahwa partainya tidak setuju jika revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertujuan untuk melemahkan lembaga antirasuah tersebut.
"Tapi tentunya kita tidak akan (setuju apabila) melemahkan KPK," kata Oesman Sapta di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/9/2019).
Ia mengungkapkan, bahwa partainya sedang mempelajari revisi UU KPK yang saat ini bergulir di DPR. Untuk itu, menurutnya, Hanura tidak akan ikut terlibat dalam perdebatan publik, apakah perlu atau tidak revisi tersebut. "Kami sedang mempelajari ini secara mendalam, tidak bisa kita pro ini dan pro itu," tandasnya.
Baca Juga: Waketum Gerindra: Mari Kita Kepung DPR-Istana Tolak Revisi UU KPK
Sebelumnya diberitakan, Rapat Paripurna DPR pada Kamis 5 September 2019 menyetujui revisi UU KPK menjadi usul inisiatif DPR RI.
Beberapa poin revisi UU KPK antara lain pembentukan dewan pengawas KPK. Dewan Pengawas tersebut dalam rangka mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, dan Dewan Pengawas bersifat nonstruktural dan mandiri.
Dalam poin revisi UU KPK juga disebutkan bahwa lembaga antirasuah itu harus mendapat izin tertulis dari dewan pengawas sebelum menyadap.
Selain itu, kewenangan KPK untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). SP3 diterbitkan untuk perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu satu tahun.
Baca Juga: KPK Akan Umumkan Tersangka Baru pada Korupsi Mafia Migas