Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pakar Hukum Pidana Soroti Pernyataan Wakapolri Soal Preman dan Prokes COVID

Oleh Widji Ananta
SHARE   :

Pakar Hukum Pidana Soroti Pernyataan Wakapolri Soal Preman dan Prokes COVID

Pantau.comPakar Hukum Pidana Azmi Syahputra mengatakan pernyataan Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono soal pemberdayaan preman bertujuan agar pedagang dan pengunjung pasar taat dan patuh kepada protokol kesehatan COVID-19.

"Pernyataan Wakapolri soal pemberdayaan jeger (preman) di pasar agar pedagang dan pengunjung pasar taat patuh kepada protokol kesehatan COVID-19. Harus dipahami dalam setiap komunitas selalu ada tokoh-tokoh yang dipandang dan menjadi panutan," kata Azmi dalam keterangannya di Jakarta.

Baca juga: Polri Bakal Libatkan Preman Pasar Awasi Protokol Kesehatan

Menurut dia, menjadikan tokoh yang dipandang dalam komunitas menjadikan perintah menjadi lebih efektif.

"Bahkan, seringkali tanpa harus memberikan ancaman atau sanksi jika tokoh terpandang di komunitasnya melakukan suatu tindakan akan langsung dicontoh oleh anggota komunitas," ujar Azmi yang juga Dosen Sosiologi Hukum dan Kriminologi itu.

Dalam sosiologi, lanjut dia, hal itu dapat terjadi karena ada relasi patron dan klien atau relasi saling tergantung.

"Atau dalam pendekatan lain karena rasa "group" dan "out group", kalau tidak mengikuti tokoh seperti bukan dari bagian grup," kata dia.

Baca juga: Mulai Senin, Jakarta Terapkan PSBB Selama Dua Pekan

Oleh karena itu, ia menilai pernyataan Wakapolri tersebut dapat dipahami sebagai ajakan agar semua elemen bisa patuh pada protokol kesehatan.

"Kalau tidak patuh maka minta bantuan kepada tokoh setempat atau tokoh komunitas. Kalau di pasar ada jeger, di komunitas lain ada tokoh yang lain. Jadi bukan preman, tetapi siapa saja yang berpengaruh di lingkungannya agar anjuran ajakan mematuhi protokol COVID-19 menjadi lebih efektif," tuturnya.

Penulis :
Widji Ananta