Pantau – Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Bukan hanya disangkakan pasal terkait pembunuhan yakni 338 KUHP, penyidik menyertakan pasal tambahan lainnya.
“(Penyidik menjerat Bharada E) Pasal 338, juncto 55, 56 KUHP,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022) malam.
Pasal 55 KUHP sendiri terkait persekongkolan atau turut serta dalam melakukan tindak pidana. Bunyinya:
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan;
Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, keterangan, atau sengaja menganjurkan orang lain agar melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan beserta akibat-akibatnya.
Sementara Pasal 56 KUHP berbunyi:
(1) Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan
(2) Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Andi sendiri menegaskan pengungkapan kasus yang dilaporkan pihak keluarga Brigadir J ini, tak berhenti usai ditetapkannya Bharada E sebagai tersangka. Pengembangan akan terus dilakukan penyidik. Terlebih, pasal tambahan yang disangkakan memungkinkan adanya tersangka lainnya.
Adapun setelah ini, pemeriksaan Bharada E sebagai tersangka akan dilakukan. Ajudan Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo tersebut selanjutnya akan ditahan.
Sementara keesokan harinya, Kamis (4/8/2022), Sambo akan diperiksa penyidik.
“(Irjen Sambo) Diperiksa jam 10.00,” ucap Andi.