Pantau – Pria berinisial DA, pelaku mutilasi mayat pria dalam koper di Tenjo, Bogor ditetapkan sebagai tersangka. DA terancam pasal pembunuhan berencana.
“Sudah tersangka,” kata Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan di Mako Polres Bogor, Sabtu (18/3/2023).
DA dikenakan Pasal 338 dan/atau 340 KUHP tentang pembunuhan dan/atau pembunuhan berencana. DA terancam hukuman mati.
Sebelumnya, Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengaku membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus penemuan potongan tubuh manusia atau mayat dalam koper.
Ia membeberkan sejumlah ciri-ciri mayat yang ditemukan tanpa kepala dan kaki tersebut, yaitu berjenis kelamin laki-laki, berkulit putih, terdapat tato bergambar manusia abstrak pada lengan kiri, dan diperkirakan berusia 45 tahun.
Iman menyebutkan, setelah Tim Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), jasad korban mutilasi tersebut langsung dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk keperluan otopsi.
Ketua RW setempat, Dendi, menerangkan, koper dengan ukuran sekitar 28 inch itu ditemukan sekitar pukul 07.30 WIB di pinggir jalan desa. Di dalamnya terdapat potongan tubuh manusia tanpa kepala dan kaki dengan dibalut plastik hitam.
“Kronologinya warga ada yang melihat koper, entah isinya apa, katanya dibuka ditemukan mayat dimutilasi, akhirnya dia kaget lapor pada pihak RT setempat. Abis itu RT melapor ke RW. Saya ke lokasi ternyata sudah ramai,” kata Dendi.
Kemudian, ia berkoordinasi dengan aparatur wilayah untuk melakukan penanganan dengan menghubungi pihak kepolisian.