Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pemkot Jakarta Utara Tutup Sementara RTPRA hingga Tempat Pemakaman Umum

Oleh Kontributor WIL
SHARE   :

Pemkot Jakarta Utara Tutup Sementara RTPRA hingga Tempat Pemakaman Umum

Pantau.com - Pemerintah Kota Jakarta Utara menutup sementara penggunaan fasilitas umum sebagai upaya antisipasi untuk mencegah penyebaran virus korona (COVID-19).

"Sudah kami tutup sementara untuk pengunjung mulai dari tanggal 14 sampai 30 Maret mendatang" kata Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Utara, Putut Widya Martata di Jakarta, Senin (23/3/2020).

Sejumlah fasilitas umum ditutup selama 14 hari, seperti ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA), taman maju bersama (TMB), hutan kota dan tempat pemakaman umum (TPU).

Baca juga: Update Data COVID-19: 579 Positif, 30 Sembuh dan 49 Meninggal

Putut menjelaskan kegiatan ziarah dan pelayanan administrasi izin pemakaian tanah makam (IPTM) tatap muka ditutup sementara di TPU. Tetapi, pihaknya tetapi melayani pemakaman jenazah.

Selama waktu penutupan, para petugas tetap menjaga aset dan melakukan kegiatan pembersihan di sejumlah fasilitas umum tersebut.

"Semua sarana bermain anak dan alat fitnes di luar ruang di TMB dan taman lainnya sudah dilakukan pembersihan dan penyemprotan disinfektan," tegas Putut.

Baca juga: Video Haru Seorang Ibu Harus Rela Dipisahkan dengan Anaknya karena Korona

Dia mengharapkan peran masyarakat Jakarta Utara untuk ikut mencegah penularan wabah virus korona dengan tetap berada di rumah dan mengurangi aktivitas di luar rumah.

"Harus jaga kesehatan, gunakan masker, hand sanitizer, cuci tangan pakai sabun dan jaga jarak sosial. Semoga wabah virus korona ini bisa segera berakhir dan semuanya diberikan kesehatan sehingga bisa kembali beraktivitas seperti biasanya," harap Putut.

rn
Penulis :
Kontributor WIL