Penampung PMI Ilegal yang Kapalnya Terbalik di Perairan Batam Ditangkap

Headline
Ditpolairud Polda Kepri melakukan konferensi pers kasus penangkapan pelaku penampung calon PMI yang tenggelam di perairan Batam, Rabu (23/11/2022). ANTARA/Yude

Pantau – Direktorat Kepolisian dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri menangkap pelaku penampung enam calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.

Kapal yang ditumpangi para calon PMI bersama dua ABK mengalami kecelakaan, kapal kayu tersebut terbalik dan tenggelam di perairan Kabil, Kota Batam, Senin (14/11).

“Pelaku berinisial BK ditangkap di Serang, Banten, Senin (21/11). Dia merupakan penampung dan pengurus dari calon WNI yang kapalnya mengalami kecelakaan di perairan kita beberapa waktu lalu,” kata Wakil Direktur Polairud Polda Kepri, AKBP Cahyo Dipo Alam, di Batam Kepulauan Riau, Rabu (23/11/2022).

Cahyo mengungkapkan bahwa BK bertugas membantu pengurusan dan menampung calon PMI ilegal yang hendak berangkat ke Malaysia. PMI ilegal itu pesanan dari rekan BK yang ada di Malaysia. Kemudian BK mendapat keuntungan Rp5 juta dari pelaku yang berada di Malaysia.

“Jadi BK ini mendapatkan telepon dari pelaku lain yakni TJ (DPO) yang berada di Malaysia untuk menjemput calon PMI dan dibawa ke rumahnya yang jadi tempat penampungan di Tanjung Memban, Nongsa, Batam,” katanya.

Cahyo menyebutkan pelaku merupakan warga Aceh yang menetap di Batam. Dia kabur ke Banten sampai akhirnya ditangkap setelah mendapatkan kabar bahwa kapal pengangkut calon PMI ilegal yang diurusnya itu mengalami kecelakaan dan memakan korban.

Diungkapkan pula bahwa BK ini diketahui sudah sering melakukan aksinya, bahkan dia termasuk ke dalam sindikat pengiriman PMI ke Malaysia.

BK juga menjelaskan anak buah kapal (ABK) dan nahkoda kapal yang ikut menjadi korban tenggelam bukan anak buahnya. Mereka merupakan tekong yang sering mengantar PMI.

“Speed boat itu milik nahkoda kapal. Saya yang komunikasi sama mereka untuk antar ke Malaysia,” ujar BK.

Tekong kapal mendapat upah Rp 1,5 juta per orang. Sedangkan, BK hanya mendapatkan upah Rp 500 ribu.

Dari kecelakaan tersebut, pihaknya bersama Basarnas Tanjungpinang berhasil menemukan tujuh orang korban. Seorang selamat dan enam orang meninggal dunia.

“Seorang korban kecelakaan yang belum ditemukan adalah seorang laki-laki yang menurut informasi adalah tekong atau nakhoda kapal kayu tersebut,” ucapnya.

Atas perbuatannya tersangka dikenai Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara

Kepala Badan Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau Amingga M. Primastito menyebutkan banyaknya permintaan tenaga kerja di luar negeri menjadikan PMI terus berdatangan di Kota Batam yang merupakan tempat transit menuju ke negara tetangga.

Untuk itu, pihaknya terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat di wilayah yang sering menjadi pilihan tempat pemberangkatan calon PMI sebagai upaya untuk tidak menggunakan jalur tidak resmi.

Tim Pantau
Sumber Berita
Antara
Editor
Firdha Rizki Amalia