Penangguhan Kecelakaan Bus di Guci Dikabulkan

Headline
Sopir Romyani dan kernet Andi, didampingi Pengacara Tim Hotman 911 Ahmad Sholeh. (Foto: Istimewa)Sopir Romyani dan kernet Andi, didampingi Pengacara Tim Hotman 911 Ahmad Sholeh. (Foto: Istimewa)

Pantau – Pengacara tersangka bus kecelakaan di Guci Tegal, Sopir Romyani dan kernet Andi, Ahmad Sholeh mengatakan proses penangguhan penahan keduanya dikabulkan oleh Polres Tegal, Jawa Tengah.

“Prosesnya hari Kamis (18/5/2023) kami ajukan surat penangguhan penahanan. Kemudian hari sabtu kita di panggil untuk melengkapi data penjamin dan alhamdulillah hari ini dikabulkan,” kata Ahmad saat dihubungi Pantau, di Jakarta, Selasa (23/5 /2023).

Sholeh menambahkan, setelah dikabulkan penangguhan penahan ini, Romyani dan Andi bisa bernafas lega karena dapat berkumpul dengan keluarganya di Tangeran. Namun, keduanya harus menjalani wajib lapor, karena penyidikan kasus tersebut masih berjalan.

“Iya tetap wajib lapor sambil menunggu proses penyidikan,” tuturnya.

Hasilnya, Romyani dan kernet bus, Andi, diperbolehkan pulang ke rumahnya di Tangerang untuk bertemu keluarganya.

Sebelumnya, Tim Hotman 911. Tim Hotman 911 sebelumnya membantu mendampingi Romyani sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Kawasan wisata Guci, Tegal, Jawa Tengah pada (7/5/2023) lalu.

“Sudah, sudah. Dikabulkan penangguhan penahanannya oleh Polres Gegal. Ini semua berkat dukungan netizen di Instagram hotman paris official dan Tim Hotman 911,” kata Hotman Paris Hutapea.

Usai penangguhan dikabulkan, Hotman Paris memastikan akan mendampingi sekaligus mengawal kasus yang menjerat Romyani. Hotman berkomitmen untuk mendampingi Romyani dan rekannya sampai kasus kecelakaan itu masuk persidangan.

“Oh pasti dong, Hotman 911 tetap mendampingi sopir bus pak Romyani,” tambah Hotman.

Sementara itu, Kapolres Tegal AKBP Muhammad Sajarod Zakun mengatakan pihaknya menetapkan sopir PO Duta Wisata, Romyani dan kernetnya bernisial Andi resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan yang menewaskan dua orang peziarah asal Tangsel itu.

“Kami menetapkan sopir dan kernet bus sebagai tersangka,” kata Sajarod.

AKBP Sajarod mengatakan, penetapan tersangka terhadap sopir dan kernet bus itu dilakukan setelah penyidik kepolisian melakukan gelar perkara atas insiden itu pada Rabu (10/5/2023).

Dari hasil gelar perkara itu, kata Kapolres Tegal, penyidik kepolisian menyimpulkan bahwa kedua tersangka telah lalai dalam melaksanakan pekerjaannya.

Tim Pantau