Pendiri Kaskus Dilaporkan ke Polisi karena Kasus Penipuan

Pantau.com - Pendiri situs Kaskus, Andrew Darwis dilaporkan ke polisi lantaran diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan modus pinjaman uang senilai Rp15 miliar.
Dalam kasus itu, Andrew dilaporkan oleh Titi Sumawijaya Empel pada 13 Mei 2019. Laporan tersebut telah terregister dalam nomor LP/2959/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus.
Dugaan penipuan itu bermula saat pelapor atau Titi meminjam uang pada seorang pria bernama David Wira yang diduga menjadi tangan kanan pihak terlapor atau Andrew Darwis.Baca juga: Kesal Kerap Ditagih Utang Jadi Motif Pemuda Nekat Bakar Nenek di Garut
Titi meminjam uang senilai Rp15 miliar dengan menggunakan jaminan berupa sertifikat gedung yang berada di Jalan Panglima Polim Raya, Jakarta Selatan pada November 2018 lalu.
Namun, sertifikat gedung itu justru berubah nama pemilik menjadi Susanto dan berubah lagi menjadi nama Andrew Darwis pada awal Desember 2018. Sehingga, terlapor itu pun dilaporkan ke polisi dan disangkakan Pasal pemalsuan atau penipuan atau tindak pidana pencucian uang. Pasal itu tertuang pada Pasal 263 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 3,4,5 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.
Baca juga: 5 Kasus Pembunuhan Misterius di Indonesia yang Belum Terungkap
Dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan ikhwal pelaporan tersebut. Menurutnya, penyidik saat ini telah memintai keterangan dari pihak pelapor dalam kasus tersebut.
"Iya (Ada Laporan), pelapor panggilan pertama di Krimsus ya," ucap Argo saat dikonfirmasi, Senin (16/9/2019).