Pantau – Tim penyidik jampidsus kejaksaan agung memeriksa FR Selaku Project Manager PT Waskita Karya Persero Tbk, terkait kasus dugaan korupsi Penyimpangan fasilitas pembiayaan bank oleh BUMN pada 2016-2022, Rabu (23/11/2022).
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya memeriksa satu orang saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus tersebut.
“Memeriksa 1 orang saksi terkait perkara dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk,” ujarnya.
Menurutnya saksi yang diperiksa yaitu FR selaku Project Manager PT Waskita Karya (persero) Tbk., diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank tersebut.
Diketahui Kejagung Selasa 8 November 2022 Kejagung menetapkan tersangka ke 8 kasus Waskita Karya yakni, Dirut PT Arka Jaya Mandiri (AJM) berinisial HA.
Sementara ada 7 tersangka lainnya yakni Agus Wantoro, Benny Prastowo, Agus Prihatmono, Anugriatno,
Hasnaeni selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal (MMM) atau dikenal dengan julukan “Wanita Emas”,
Kristadi Juli Hardjanto selaku General Manajer PT Waskita Beton Precast (WBP) dan Jasot Subana, selaku Direktur Utama PT Waskita Beton Prescast yang berstatus tahanan KPK.
Empat tersangka diantaranya telah memasuki tahap kedua dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta, oleh tim jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Keempat tersangka yang naik statusnya menjadi terdakwa adalah Agus Wantoro, Benny Prastowo, Agus Prihatmono, dan Anugriatno [Laporan: Syrudatin]