Pantau – Peredaran uang palsu di Jakarta sebanyak 3.922 lembar dengan nominal USD 100 atau setara dengan Rp5,8 miliar berhasil dibongkar polisi. Pengungkapan bermula dari adanya laporan masyarakat terkait peredaran uang dolar palsu.
Pengungkapan tersebut didasari dari dua laporan yang berbeda. Dalam kasus pertama, personel dari Subdit II Fismondev melakukan undercover buying dengan memesan dolar palsu tersebut.
“Disepakati bahwa uang dolar palsu pecahan USD 100 sebanyak 1.000 (seribu) lembar akan dijual seharga Rp50 juta-Rp100 juta,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan, Jumat (19/5/2023).
Kasus pemalsuan uang palsu ini melibatnya 12 oeang, awalnya 8 pelaku ditangkap di sebuah rumah makan Padang di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Mereka yakni MZ, ASA, RDP diamankan sebanyak 30 lak atau 2.922 lembar uang dolar palsu pecahan USD 100 turut disita.
Kemudian dilakuan pengembangan dan berhasil mengamankan 5 pelaku lainnya yakni AS, IR, Y alias G, M alias Y dan AGS. Dari tangan mereka disita sebanyak 30 lak atau 2.922 lembar uang dolar palsu.
Selanjutnya, dalam kasus kedua polisi berhasil mengamankan pria RW di sebuah kafe di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Berdasarkan hasil pengembangan, ternyata RW bersekongkol dengan R, MS, A yang juga sudah diamankan. Dari tangan mereka diamankan 10 lak atau 1.000 lembar uang palsu pecahan USD 100.
Mereka mengaku melakukan modus tersebut untuk meraup keuntungan semata. Dari satu lak uang USD 100, mereka bisa mendapatkan keuntungan hingga Rp140 juta.
“Kalau kita tanya tujuan mereka, tentu mereka ingin dapat keuntungan dengan mereka menjual. Seharusnya, satu bundel uang USD 100 itu Rp140 juta tapi dia jual di bawah itu. Pengakuan mereka akan diedarkan di Jakarta,” katanya.
Pihak kepolisian hingga kini masih menyelidiki kasus yang ada, termasuk memburu pencetak uang palsu tersebut.
“Mereka mengaku bukan mereka yg membuat, tapi mereka mendapatkan dari yg kita lakukan pengembangan-pengembangan. Jadi kita belum bisa menyampaikan apakah dolar ini dibuat di Indonesia atau dibuat di luar negeri atau ada sindikat internasional, kami belum bisa menyampaikan itu,” jelasnya.
Ke-12 orang tersebut kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas kasus yang ada, para tersangka dijerat Pasal 245 KUHP dan atau Pasal juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
“Dapat merugikan secara individual, tetapi bisa juga mempengaruhi skala yang lebih besar. Karena dalam jumlah yang banyak dapat menimbulkan inflasi, karena banyaknya masyarakat yang mengira uang palsu tersebut adalah uang asli yang lambat laun akan mengacaukan ekonomi,” ucapnya.