Permintaan Maaf Ahmad Nashir Usai Bunuh Anak Pj Gubernur Papua Pegunungan

Headline
Tersangka pelaku kekerasan yang menewaskan anak PJ Gubernur Papua Pegunungan dihadirkan saat pers rilis di Mapolrestabes Semarang, Senin. (ANTARA/ I.C.Senjaya)Tersangka pelaku kekerasan yang menewaskan anak PJ Gubernur Papua Pegunungan dihadirkan saat pers rilis di Mapolrestabes Semarang, Senin. (ANTARA/ I.C.Senjaya)

Pantau – Ahmad Nashir (22) menyampaikan permintaan maafnya usai ditangkap atas kasus penganiayaan terhadap ABK (16), anak Penjabat Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo, hingga meninggal dunia.

“Saya minta maaf sebesar-besarnya kepada keluarga besar korban dan orang-orang yang bersangkutan,” kata Nashir Mapolrestabes Semarang, Senin (22/5/2023).

Diberitakan sebelumnya, Polrestabes Semarang menangkap terduga pelaku kekerasan terhadap ABK (16), anak Penjabat (Pj) Gubernur Papua Pegunungan,Nikolaus Kondomo, hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Tersangka AN, 22 tahun, mahasiswa, warga Penggaron Kidul, Kota Semarang,” kata Kepala Polrestabes Semarang, Kombes Pol, Irwan Anwar kepada pers di Semarang, Jawa Tengah, Senin (22/5/2023).

AN yang mahasiswa fakultas ekonomi salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Semarang itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi, alat bukti, serta hasil pemeriksaan forensik.

Irwan mengungkapkan bahwa pelaku dan korban baru berkenalan melalui media sosial pada 3 Mei 2023. Pada 18 Mei 2023 saat hari kematian korban merupakan kali pertama bertemu dengan pelaku.

“Dari perkenalan lewat media sosial kemudian berlanjut dengan pertemuan langsung. Korban dibawa ke tempat indekos pelaku yang baru disewa sekitar dua minggu,” katanya.

Dari keterangan pelaku, korban ABK sempat mengonsumsi minuman beralkohol sebelum akhirnya diperkosa oleh pelaku. Dari fakta forensik, diketahui adanya luka pada organ vital korban. Pemeriksaan forensik juga menyatakan korban ABK meninggal dunia akibat gagal nafas dan keracunan.

“Untuk penyebab keracunan masih harus didalami dengan pemeriksaan mikrobiologi, patologi dan toksikologi,” tambah Irwan.

Atas perbuatannya, tersangka AN dijerat dengan Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Tim Pantau
Editor
M. Abdan Muflih
Penulis
M. Abdan Muflih