Pantau – Seorang Warga Aceh ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumut karena membawa sabu-sabu seberat 50 kilogram. Ia ditangkap di halaman parkir sebuah hotel di jalan Gatot Subroto Medan pada Rabu (15/3/2023).
Seperti yang dilihat tim Pantau.com pada unggahan Instagram @kamerapengawas.id, Sabtu (18/3/2023). Tampak pria tersebut berlutut di hadapan polisi sambil tangan diikat ke belakang.
Selain itu, barang bukti berupa sabu 50 kilogram itu disusun di hadapan pelaku oleh polisi. Sabu tersebut dikemas dalam kemasan teh.
Kini polisi sedang memburu bandar narkoba dan pemasoknya.
Aksi tersebut menggugah beragam komentar netizen, ada pun seperti yang dirangkum tim Pantau.com yakni:
“Tangkap bdnya pak itu org cuma suruhan aja . jgn smpe 50 kena yg lolos lewat jalur lain lebih dr itu,” kata @dayyy***.
“Semoga gak ada yang l”di loloskan”soalnya kemarin ada berita oknum minta fee 1m untuk loloskan narkoba 1 ton tetapi di bawa harus 2 ton 1 ton nya buat di sita,” kata @junet***.
“Cair² , masuk dia permainan Tedy Minahasa, ganti tawas😂😂,” kata @aris***.