Polri Sebut Jumlah Tersangka Kahutla Bertambah, Ini Rinciannya

Pantau.com - Polri menyebut dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), jumlah tersangka hingga saat ini terus bertambah. Bahkan, dari ratusan pihak yang telah ditetapkan sebgai tersangka, paling banyak merupakan perorangan.
"Sampai saat ini total tersangka sudah 185 dari perorangan dan dari korporasi masih empat,” ucap Karo Penmas DivHumas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Bareskrim Polri, Senin (16/9/2019).
Baca juga: Karhutla Terus Terjadi, BNPB: Kita Adalah Pembunuh Potensial
Selain itu, Dedi juga merinci pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka di beberapa daerah. Untuk di wilayah Riau, sedikitnya 48 pihak terlah ditetapkan sebagai tersangka, 47 untuk perorangan dan satu tersangka dari pihak korporasi, yakni PT Sumber Sawit Sejahtera.Selanjutnya di wilayah Kalimantan Tengah dengan jumlah tersangka perorangan sebanyak 45 orang dan korporasi satu tersangka, yakni PT Palmalindo Gemilang Kencana.
Kemudian di wilayah Kalimantan Barat jumlah tersangka perorangan mencapai 59 orang dan dua tersangka korporasi, yakni PT Surya Argo Palma dan PT Sepanjang Inti Surya Utama.
"Di Sumatera Selatan jumlah tersangka perorangan 18. Kemudian untuk daerah Jambi jumlah tersangka perorangan mencapai 14. Selanjutnya daerah Kalimantan Selatan dua orang tersangka," papar Dedi.
Baca juga: Malaysia Kirim Nota Protes Soal Karthutla kepada Indonesia?
Lebih jauh, Dedi menyebut sampai saat ini tim pemadam karhutla dirasa cukup dengan pasukan BKO yang ada. Sementara terkait dengan ancaman pencopotan Kapolda dan Kapolres, menurutnya hanya perlu evaluasi.
"Kapolri memerintahkan adanya evaluasi. Pencopotan akan dilakukan apabila tidak bisa menangani karena lalai," pungkasnya.