Pria Aniaya 3 Bocah di Musala Tebet Dijebloskan ke Tahanan

Headline
Ilustrasi - Kekerasan. ANTARA/HO-Sutterstock

Pantau – Seorang pria yang menganiaya tiga bocah di musala kawasan Tebet, dijebloskan ke tahanan Polres Metro Jakarta Selatan usai ditetapkan sebagai tersangka.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, mengatakan pelaku berinisial F (51) sudah ditahan sejak Kamis malam (24/11/2022). “Sudah ditahan,” kata Nurma Dewi kepada wartawan.

Nurma menegaskan F terancam pidana penjara 5 tahun atas penganiayaan terhadap anak-anak.

“Pasal yang disangkakan Pasal 76C juncto UU RI Nomor 35 Tahun 2014. Ancamannya 5 tahun,” katanya.

Media sosial dihebohkan dengan aksi seorang pria yang viral karena menampar tiga bocah yang tengah bermain-main di sebuah musala di bilangan Tebet, Jakarta Selatan.

Baca juga: Pria Penganiaya Tiga Bocah di Musala Tebet Ditangkap, Motifnya Terungkap

Seperti yang dilihat tim Pantau.com, Rabu (23/11/2022), terlihat sebanyak tiga bocah tengah bermain-main di dalam musala tersebut.

Tak lama kemudian datang seorang pria mengenakan kaus dan bercelana pendek menghampiri ketiga bocah itu dan menamparnya.

Beruntung, aksi tersebut diketahui oleh dua pria berpakaian putih yang berada di musala dan berupaya mengehantikan aksi penganiayaan tersebut.

Namun sayangnya, upaya kedua pria tersebut tidak dihiraukan oleh pelaku, justru pelaku kembali menggeplak ketiga bocah dengan sebuah sandal jepit hingga dua dari ketiga bocah itu terjatuh.

Dalam video tersebut dinarasikan bahwa kasus tersebut telah dilaporkan oleh salah satu orang tua korban ke pihak kepolisian pada Minggu (20/11/2022).

Baca juga: Sebut ‘Miras Minuman Rasulullah’, Budi Dalton Dipolisikan, Sule dan Mang Saswi Terseret

Tim Pantau
Editor
Aries Setiawan
Penulis
Aries Setiawan