Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Protes Sidang Perdana Online, Habib Rizieq: Ini Sangat Merugikan Saya

Oleh Noor Pratiwi
SHARE   :

Protes Sidang Perdana Online, Habib Rizieq: Ini Sangat Merugikan Saya

Pantau.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menggelar sidang perdana kasus pelanggaran protokol kesehatan Habib Rizieq Shihab dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara virtual, Selasa (16/3/2021). Namun, sidang online mendapat protes dari pihak Habib Rizieq.

Awalnya, anggota tim kuasa hukum HRS, Munarman, meminta agar sidang menghadirkan terdakwa. Namun saat sidang dimulai, Habib Rizieq menyatakan ingin dihadirkan langsung di ruangan persidangan. 

Baca juga: Pakar Hukum Nilai Habib Rizieq Harus Bertanggung Jawab Atas Kasus Penyerobotan Tanah Milik PTPN

"Saya sepakat dengan apa yang disampaikan penasihat hukum. Saya minta dihadirkan di persidangan," ujar Habib Rizieq dalam persidangan yang digelar online, Selasa (16/3/2021).

Habib Rizieq mengatakan alasannya ingin dihadirkan langsung di ruangan pengadilan, yakni sidang online yang digelar menurutnya terhalang oleh sinyal.

"Saya ingin sampaikan alasan kenapa saya minta dihadirkan, karena sidang melalui online ini terlalu tergantung kepada sinyal. Sementara sinyal di sini kurang baik, gambar kadang terputus dan suara sering terputus, saya tidak jelas mendengar apa yang disampaikan hakim di persidangan dan ini sangat merugikan saya," sambungnya.

Baca juga: Kejagung Telah Limpahkan Perkara Habib Rizieq ke PN Jakarta Timur

Sebelumnya, Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan, sidang dimulai pukul 09.00 WIB. Tapi bergantung pada kesiapan dari JPU, karena sidang pertama dilangsungkan secara virtual.

Rizieq Shihab tersangkut tiga perkara meliputi dugaan tindak pidana karantina kesehatan pada acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat pada 13 November 2020, yang juga menjerat lima terdakwa lain yaitu Hari Ubaidillah (HU), Maman Suryadi (MS), Ahmad Sobri Lubis (ASL), Ali bin Ali Alatas (AAA) dan Idrus.

Penulis :
Noor Pratiwi