Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

PSBMK Kota Bogor Kembali Diperpanjang hingga 27 Oktober

Oleh Noor Pratiwi
SHARE   :

PSBMK Kota Bogor Kembali Diperpanjang hingga 27 Oktober

Pantau.com - Pemerintah Kota Bogor memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas (PSBMK) selama dua pekan ke depan, mulai Rabu hari ini sampai 27 Oktober mendatang.

Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, di Kota Bogor, Rabu (14/10/2020) mengatakan, perpanjangan penerapan PSBMK di kota Bogor tersebut berdasarkan Keputusan Wali Kota Bogor Nomor: 900.45-760 Tahun 2020 yang ditandatangani Bima Arya Sugiarto di kota Bogor, pada Selasa (13/10).

Menurut Dedie A Rachim, pada perpanjangan penerapan PSBMK mengatur beberapa hal antara lain, jam operasional dine in atau makan di tempat untuk cafe, restoran, rumah makan, dan sejenisnya dikembalikan sampai pukul 21:00 WIB. "Setelah pukul 21.00 WIB, kafe, restoran, dan rumah makan, masih dapat melayani, dengan cara pesan antar ke tempat konsumen," katanya.

Baca juga: Eijkman: Progres Vaksin Merah Putih Capai 55 Persen

Pada PSBMK dua pekan sebelumnya, menurut Dedie, Pemerintah Kota Bogor sudah melonggarkan tempat usaha kuliner menjadi dine in sampai pukul 21:00 WIB.

"Namun, ketika DKI Jakarta memberlakukan PSBB, maka Bogor-Depok-Bekasi (Bodebek) menyesuaikan dengan DKI yakni memperketat jam operasional tempat usaha kuliner menjadi dine in sampai pukul 18.00 WIB," katanya.

Menurut Dedie, Pemerintah Kota Bogor juga melonggarkan jam operasional toko dan pertokoan, pusat perbelanjaan, swalayan, dan retail modern, sampai pukul 21.00 WIB, kecuali apotek dan toko obat.

Baca juga: Cerita Imam, Awalnya Meremehkan Korona hingga Terinfeksi dan Sempat Kritis

Pada penerapan PSBMK selama dua pekan ke depan, Pemerintah Kota Bogor juga masih menginstruksikan untuk menerapkan protokol kesehatan secara benar. "Pemerintah Kota Bogor menguatkan protokol kesehatan di perkantoran," katanya.

Guna mencegah penularan COVID-19 di perkantoran, menurut Dedie, Pemerintah Kota Bogor telah menerbitkan surat edaran wali kota yang isinya mengatur pembatasan jam kerja, yakni pegawai yang bekerja dari kantor maksimal 50 persen.

"Pegawai dengan penyakit penyerta atau komorbid serta pegawai berusia lebih dari 50 tahun, agar bekerja dari rumah, dengan memperhatikan ventilasi ruang kerja dan kurangi penggunaan pendingin ruangan," katanya.

rn
Penulis :
Noor Pratiwi