Rekening Brigadir J Dibekukan, PPATK Jelaskan Soal Saldo yang Mencapai Rp100 Triliun

Headline
rekening brigadir j rp100 triliun ppatk - pantau.comKantor PPATK - (Foto: istimewa)

Pantau – Nominal transaksi di rekening milik Yosua Hutabarat atau Brigadir J (alm) mencapai Rp 99,99 triliun alias nyaris Rp 100 triliun. Hal ini diketahui dari dokumen berita acara berita acara penghentian sementara transaksi pada rekening Brigadir J yang beredar luas.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjelaskan informasi tersebut. PPATK menyatakan telah membekukan sementara rekening tersebut.

Langkah itu dilakukan karena ada transaksi dicurigai merupakan hasil tindak pidana terkait kasus pembunuhannya yang didalangi eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

PPATK meminta penyedia jasa keuangan untuk melakukan penghentian sementara transaksi atas pendebetan atau penarikan terhadap rekening Brigadir Yosua (NY) pada 18 Agustus 2022.

Lebih lanjut, PPATK meminta penyedia jasa keuangan menyampaikan berita acara penghentian sementara transaksi kepada nasabah penyedia jasa keuangan paling lambat 1 hari kerja setelah pelaksanaan penghentian sementara transaksi.

Nominal yang tercantum bukanlah nilai saldo atau nilai transaksi, melainkan nilai maksimum yang bisa diblokir oleh pihak penyedia jasa keuangan dalam hal ini Bank BNI.

“Dalam proses penghentian sementara transaksi, nilai nominal tertinggi pembekuan yang bisa dilakukan oleh pihak bank terhadap rekening yang dibekukan, tidak dapat ditafsirkan sebagai nilai saldo dalam rekening tersebut,” tulis PPATK dalam keterangan resminya, Jumat (25/11/2022) kemarin.

Sementara itu, Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo angkat bicara mengenai informasi yang beredar terkait rekening Brigadir Yosua atau Brigadir J tersebut.

“Dokumen tersebut merupakan dokumen berita acara penghentian sementara transaksi bank yang harus dibuat sesuai dengan yang disyaratkan maupun dalam format berdasarkan Peraturan PPATK No. 18 Tahun 2017,” kata Okki dalam keterangannya. Jumat (25/11/2022).

Selanjutnya, Okki juga menjelaskan, penyebutan nilai nominal dalam format berita acara tersebut merupakan nilai pemblokiran atau penghentian sementara transaksi dengan nominal angka maksimum. Dengan kata lain, nominal tersebut bukanlah transaksi maupun saldo rekening Brigadir Yoshua.

Menurutnya angka tersebut sudah menjadi standar yang sama sebagai angka pemblokiran maksimal. Dengan demikian, tidak terkhusus pada kasus Brigadir Yosua.

Adapun dokumen berita acara yang beredar di masyarakat awalnya diungkap oleh aktivis sosial, Irma Hutabarat, lewat kanal Youtubenya. Mengutip dari kanal Youtubenya, Irma membeberkan informasi bahwa adanya surat yang diterima keluarga Brigadir Yosua dari BNI Cabang Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Surat ini berupa Berita Acara Penghentian Sementara Transaksi yang tertanggal 18 Agustus 2022, dengan ditandatangani oleh Anita Amalia Dwi Agustine, Asisten PNC BNI sekaligus saksi dari BNI dalam kasus Brigadir Yosua.

Di dalamnya, disebutkan pula nilai nominal mencapai Rp 99,99 triliun dengan jenis transaksi debet. Angka inilah yang diduga sebagai saldo ataupun transaksi dari rekening Brigadir Yosua.

Tercantum pula, penghentian sementara transaksi pada rekening tersebut dilakukan berdasarkan surat permintaan PPATK Nomor SR/9051/AT.05.01/VIII/2022. Rekening dihentikan atau dibekukan dalam kurun waktu 5 Hari.

Tim Pantau
Penulis
Fadly