Pantau – Seorang remaja perempuan berusia 17 tahun di Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng), diperkosa 2 pria kenalannya, ES (25) dan MY (20), secara bergilir.
Kapolres Kobar, AKBP Bayu Wicaksono, mengatakan pemerkosaan yang megakibatkan korban kini hamil 5 bulan ini dilakukan di rumah ES di Desa Sungai Rangit, Kecamatan Pangkalan Lada, pada 3 November 2022 silam. Korban mulanya, diajak para pelaku untuk pesta minuman keras (miras) oleh kenalannya dari WhatsApp.
“Korban ini diajak minum, karena kenal jadi ikutlah hingga terjadi persetubuhan. Korban ini dijemput pelaku di rumah temannya, sehingga orang tua korban tak tahu dan tak kenal pelaku. Saat ini korban sedang hamil 5 bulan,” ujar Bayu dilansir detikcom, Minggu (19/3/2023).
Kejadian ini baru terungkap usai pihak keluarga mengetahui bahwa korban tengah hamil. Saat ditanya, korban akhirnya mengaku telah diperkosa oleh kedua pelaku secara bergiliran.
“Baru ketahuan setelah korban hamil, korban mengaku jika diperkosa kedua pelaku saat minum miras bersama. Korban disetubuhi secara bergiliran, setelah pelaku pertama kemudian yang satu keluar, satu lagi yang sebelumnya sudah di kamar itu juga melakukannya,” jelas Budi.
Akibat perbuatannya, kini ES dan MY ditahan di Polres Korbar. Keduanya dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” katanya.