Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Rumah Pasien COVID-19 di DKI yang Isolasi Mandiri Bakal Dipasangi Stiker

Oleh Noor Pratiwi
SHARE   :

Rumah Pasien COVID-19 di DKI yang Isolasi Mandiri Bakal Dipasangi Stiker

Pantau.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, rumah pasien COVID-19 tanpa gejala yang sedang menjalani isolasi mandiri harus dipasang penanda seperti stiker.

Alasan pemasangan stiker itu, kata Riza, agar pasien bisa diawasi oleh petugas kesehatan dan warga sekitar mengetahui adanya pasien COVID-19 yang tengah menjalani isolasi mandiri.

"Ya kan harus diberi tanda, supaya orang yang bertugas mengerti. Lingkungan masyarakat tahu, keluarga tahu, semua tahu. Supaya semuanya memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing. Semua harus diberi tanda agar tidak salah," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Kamis (1/10/2020).

Baca juga: Kasus Positif COVID-19 di Indonesia Capai 291.182 di Awal Oktober

Riza menyebutkan, pemasangan stiker khusus bertuliskan "sedang melakukan isolasi mandiri" tersebut bertujuan selain membangun kewajiban. Serta, masyarakat juga menyadari tugasnya sehingga minim kesalahan.

Hal tersebut juga tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 980 Tahun 2020 bahwa masyarakat yang ingin menjalani isolasi mandiri di rumah harus memenuhi sejumlah syarat dan penilaian.

Dalam Kepgub DKI Jakarta Nomor 980 Tahun 2020, aturan mengenai isolasi mandiri bisa dilakukan di rumah tertuang pada poin H yang berisi penjelasan rinci mengenai prosedur isolasi mandiri yang dilakukan di rumah atau fasilitas pribadi.

Baca juga: Biaya Pasien COVID-19 Bukan Rujukan di RS Swasta Tak Ditanggung Pemerintah

Berikut prosedur yang harus dilakukan pada rumah yang dijadikan isolasi mandiri COVID-19:

a. Pemantauan kondisi kesehatan pasien secara berkala oleh Puskesmas terdekat;

b. Pengawasan lokasi isolasi dilakukan oleh lurah dengan melibatkan Gugus Tugas RW/RT atau pihak lainnya yang dianggap mampu dan penegakan disiplin bersama instansi terkait bila terjadi pelanggaran dalam proses isolasi terkendali pada fasilitas lainnya;

c. Lurah menempel atau memasang pengumuman 'sedang melakukan isolasi mandiri' pada pintu atau tempat yang mudah terlihat;

d. Pasien harus selalu proaktif berkomunikasi dengan petugas kesehatan;

e. Manfaatkan fasilitas telemedicine atau media sosial kesehatan;

f. Pasien tetap tinggal di rumah dan jangan pergi bekerja dan ke ruang publik;

g. Pasien tidak diperkenankan untuk berinteraksi langsung dengan keluarga atau kerabat selama masa isolasi terkendali;

h. Gunakan kamar terpisah di rumah dari anggota keluarga yang lainnya jika melakukan isolasi bersama orang lain. Jika memungkinkan upaya menjaga setidaknya satu meter dari orang lain;

i. Gunakan selalu masker selama masa isolasi diri;

j. Lakukan pengukuran suhu harian dan observasi gejala klinis seperti batuk atau kesulitan bernapas;

k. Hindari pemakaian bersama peralatan makan jika melakukan isolasi mandiri bersama orang lain (piring, sendok, garpu, gelas) dan peralatan mandi (handuk, sikat gigi, gayung) dan seprai;

l. Terapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dengan mengonsumsi makanan bergizi, membersihkan tangan secara rutin, mencuci tangan dengan sabun serta air mengalir dan lakukan etika batuk/bersin;

m. Jika memungkinkan berada di ruang terbuka dan berjemur di bawah sinar matahari setiap pagi;

N. Jaga kebersihan rumah dengan cairan disinfektan;

o. Membuang sampah bekas keperluan pribadi pada wadah yang tertutup rapat;

p. Segera hubungi fasilitas pelayanan kesehatan jika sakit memburuk (seperti sesak napas) untuk dirawat lebih lanjut.

Penulis :
Noor Pratiwi